Wartadki.com|Jakarta Utara – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa (4/12/2018) menggelar acara pemusnahan sejumlah barang bukti dari tindak kejahatan pidana.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rober R Tacoi,SH yang didampingi Kasi Barang bukti Oman Setyawan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan, merupakan perkara yang sudah ingkrach dalam tahun 2018.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Oman Setyawan
Menurut Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Oman Setyawan menyebutkan secara rinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari : Ganja 3032,6 ( Tiga ribu tiga puluh koma enam gram), Shabu-shabu 17.710,6 gram; Heroin 57,2 gram; Tablex Exstasy 79,3 gram 436 butir exstasy.Disambing itu juga dimusnahkan Bong 70 buah, timbangan 62 buah, Korek api 52 buah, Hand Phone 93 unit, Senjata api rakitan 8 pucuk, senjata tajam 57 buah, Materai palsu 3.598 keping.  Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 17,2 miliar.
Dari kasus terorisme sejumlah barang bukti buku 50 eksemplar, Air soffgan 2 unit, pangan tanpa Izin edar 500 pcs, Kosmetik tanpa izin 100 pcs.dan barang-barang  lainnya 120buah.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri dari unsure Badan Narkotika Nasional, Kapolres Pulau Seribu, KP3, Polres Jakarta Utara dan Wali Kota Jakarta Utara.
next post