Warta DKI
Ragam

Larangan Penyediaan Kantong Plastik di Retail Modern Kota Bogor

Wartadki.com| Bogor – Walikota Bogor Bima Arya resmi memberlakukan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik bagi retail modern dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor mulai hari ini, Sabtu (1/12/2018). Artinya, warga mulai hari ini sudah harus dibiasakan membawa tas belanja dari rumah demi kebaikan manusia dan alam.

Dalam prosesi yang dilangsungkan di Lippo Plaza Ekalokasari itu sekaligus menandakan bahwa retail modern dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor tidak lagi menyediakan kantong plastik belanjaan sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam sambutannya, Bima Arya menyebut program ini dengan slogan unik, yakni Botak (Bogor Tanpa Kantong Plastik). “Hari ini sejarah untuk Kota Bogor. Kenapa? Karena hari ini Kota Bogor fix Botak. Tau Botak? ya,  Bogor Tanpa Kantong Plastik. Jadi hari ini kita akan menuju babak baru di Kota Bogor dan mungkin juga di Indonesia. Karena di republik ini, Bogor adalah Kota keempat yang mulai melarang kantong plastik di toko modern, sebelumnya sudah Banjarmasin, Balikpapan dan Badung (Bali),” ungkap Bima.

Menurut Bima, program larangan penyediaan kantong plastik ini merupakan usaha Pemkot Bogor dalam bidang lingkungan hidup. “Ini yang kita lakukan untuk menyelamatkan kota kita saat ini. Dan ini yang akan menyelamatkan kota kita, negara kita di masa datang. Saat ini, di Kota Bogor ada 650 ton sampah per hari, 5 persennya plastik dan  1,7 tonnya merupakan sampah plastik dari pusat perbelanjaan modern. Yang akan baru akan terurai berabad-abad lamanya. Di samping itu, kemudian masuk ke badan kita melalui ikan-ikan yang memakan plastik. Jadi ini adalah ikhtiar kita,” jelas Bima yang datang bersama sang istri, Yane Ardian.

Tak lupa Bima Arya mengucapkan terimakasih kepada komunitas yang secara militan terus mendukung kebijakan ini serta kepada seluruh pelaku usaha retail modern. “Dan yang tak kalah penting peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor yang sudah sejak lama merumuskan ini. Toko modern yang tidak disangka mendukung penuh terlaksananya Perwali Nomor 61 ini. Hampir tidak ada yang menolak. Awal-awal banyak yang bertanya-tanya, tetapi kemudian lama-lama mereka paham dan mendukung. Saya melihat banyak retail modern, minimarket yang memasang sendiri pengumuman tentang larangan kantong plastik ini,” terangnya.

Sebagai pengganti kantong plastik, Bima Arya memberikan beberapa pilihan kepada warga, mulai dari bisa membawa tas ramah lingkungan dari rumah, membeli di toko tersebut hingga bisa memanfaatkan tas daur ulang hasil kreatifitas ibu-ibu PKK di wilayahnya masing-masing.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang, enam camat se-Kota Bogor, komunitas penggiat lingkungan, kader PKK hingga Pramuka.

Kick Off Perwali Nomor 61/2018 itu juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Walikota Bogor dan seluruh pelaku usaha retail modern se-Kota Bogor. Kemudian, secara simbolis Bima Arya melakukan pemotongan kantong plastik yang kemudian dikemas dalam metode Ecobrick.

Ecobrick adalah metode untuk meminimalisir sampah dengan media botol plastik yang diisi penuh dengan sampah anorganik hingga benar-benar keras dan padat. Tujuan dari ecobrick sendiri adalah untuk mengurangi sampah plastik, serta mendaur ulangnya dengan media botol plastik untuk dijadikan sesuatu yang berguna. Contoh pemanfaatannya adalah untuk pembuatan meja, kursi, tembok, maupun barang kesenian lainnya yang bahkan memiliki nilai jual. Metode ini terbukti mengurangi jumlah sampah plastik di Kanada.

Related posts

Warga Kecamatan Kalideres, Long March Memperingati Hari Gizi Nasional Ke-59

Redaksi

Toko Tani Indonesia Diserbu Warga Rancamanuk, Kabupaten Bandung

Redaksi

Desakan Agar Presiden Segera Mengeluarkan Perpu Tentang KPK

Redaksi Wartadki

KPK Koordinasi Dengan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Hakim MK

Redaksi

Sekjen PKB Depok: PKS Tak Usung Idris, Strategi Perankan Kader

Redaksi Wartadki

Maria Kembali Mencari Keadilan di Pengadilan

Redaksi

Leave a Comment