Warta DKI
Hukum

Kejaksaan Negeri Cibinong Menangkap Terpidana H.M Husni

Pihak Kejaksaan Negeri Cibinong Pada Hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 telah dilakukan Penangkapan terhadap terpidana H.M.Husni (74 Tahun) bertempat di kediamannya di wilayah Tanah Sereal, Kota Bogor.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019, yang menyatakan bahwa,  Terdakwa H.M.Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama, menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah.
Dalam amar putusan tersebut juga disebutkan, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H.M.Husni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara, dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pelaksanaan kegiatan tabur ini sebagai wujud pelaksanaan program intelijen Kejaksaan Agung dlm rangka mengurangi tunggakan terpidana yang belum dieksekusi dan telah berkuatan hukum tetap sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna.
Di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Â menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh tim tabur Kejari Kab Bogor.

Related posts

Pendaftaran Peserta Muscab DPC Peradi Kota Depok Dibuka Hari Ini

Redaksi Wartadki

Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diserah Terimakan, Hera Kartiningsih Jadi KPN Jakut

Redaksi

Polresta Barelang, Batam Gelar Patroli Skala Besar Operasi Yustisi Malam Hari

Redaksi Wartadki

Jaksa Agung RI Prihatin Kondisi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Redaksi

Pemuda Pancasila Jateng Tuntut Syekh Puji Dipenjarakan

Redaksi Wartadki

Rutan I Depok Ikuti Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Ditjen Pas Tahun 2021

Redaksi Wartadki

Leave a Comment