Pihak Kejaksaan Negeri Cibinong Pada Hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 telah dilakukan Penangkapan terhadap terpidana H.M.Husni (74 Tahun) bertempat di kediamannya di wilayah Tanah Sereal, Kota Bogor.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019, yang menyatakan bahwa,  Terdakwa H.M.Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama, menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah.
Dalam amar putusan tersebut juga disebutkan, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H.M.Husni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara, dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pelaksanaan kegiatan tabur ini sebagai wujud pelaksanaan program intelijen Kejaksaan Agung dlm rangka mengurangi tunggakan terpidana yang belum dieksekusi dan telah berkuatan hukum tetap sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna.
Di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Â menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh tim tabur Kejari Kab Bogor.