Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Terbitkan Penetapan Penahanan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan

Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Terbitkan Penetapan Penahanan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan

Wartadki.com|Jakarta, — Hardy Christianto selaku Praktisi Hukum Pidana dan Kuasa Hukum dari saksi Sugiarto Tjiptohartono meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji yang menyidangkan perkara nomor 227/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr,  agar mengeluarkan penetapan penahanan terhadap oknum pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara Rochmat dikarenakan diduga telah memberikan keterangan palsu di dalam sidang dibawah sumpah, pada Kamis,  (23/04/2025).

” Mengacu pasal 174 KUHP jelas diatur tentang hukuman bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. Jika hakim curiga bahwa keterangan saksi palsu, hakim akan mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengancam dengan hukuman jika tetap memberikan keterangan palsu. Jika saksi tetap pada keterangannya yang diduga palsu, hakim dapat memerintahkan penahanan saksi dan penuntutan dengan dakwaan sumpah palsu.

Kemudian pasal 242 KUHP mengatur tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Keterangan tersebut harus diberikan secara lisan atau tulisan, dan harus disertai sumpah yang diucapkan sebelum atau sesudah memberikan keterangan, menurut agama masing-masing”. Ungkapmya .

” Bahwa tadi anggota Majelis hakim telah menegur saksi Rochmat untuk tidak memberikan keterangan palsu dan Berdasarkan aturan itu seharusnya majelis hakim mengeluarkan penetapan tersebut karena aturannya pasal dugaan memberikan keterangan palsu tidak memerlukan laporan polisi,” jelas  Hardy Christianto.

Dalam persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius , salah seorang saksi Rocmat pensiunan pegawai BPN selaku staf ukur pada waktu itu, menerangkan bahwa, saksi pernah melakukan pengukuran terhadap penerbitan 4 sertifikat dengan pemilik Tony Surjana dan Jony Surjana,  yang terletak di Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, pada 24 Februari 2024 atas permohonan dari Tony Sujana dan Jony Surjana  untuk verifikasi sertifikat melalui kuasanya Sarman Sinabutar anggota dari Polres Metro Jakarta Utara .

Dugaan beri keterangan palsu itu pada saat persidangan atas terdakwa Tony Sujana saksi pegawai BPN itu menerangkan kalau pada saat pengukuran yang hadir dan menunjukkan batas batas tanah yang diukur adalah Sarman Sinabutar, namun didalam berita acara pengukuran yang di tandatangani Kepala Seksi Pengukuran tercantum yang menunjukan batas batas tanah itu Tony Sujana.

Related posts

Terdakwa Shanon Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Terbukti Penggelapan Jam Mewah

Redaksi

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lantik Yusrizal Sebagai Panitera PN Jakut

Redaksi

Prodi Teknik Sipil UPER Merancang Perkuliahan Desain Bangunan Ideal Terhadap Bencana Alam

Redaksi

Ketua JQHNU Depok: Manfaatkan Dakwah Al-Qur’an Digital Lebih Efektif

Redaksi

Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjuti Dugaan Aksi Bullying Terhadap Anak di Cileungsi, Bogor

Redaksi

Didakwa Menipu Berkedok Jual Jam Mewah Diadili

Redaksi

Leave a Comment