Warta DKI
FituredHukum

Empat Terdakwa Pembunuhan di Ancol Dilimpahkan Ke Kejari Jakut

Empat Terdakwa Pembunuhan di Ancol Dilimpahkan Ke Kejari Jakut

Wartadki.com|Jakarta, — Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Purnomo Bin (Alm) Tomo, Kasuri Bin Sugito, Siswanto Bin (Alm) Mulyono, dan Muhamad Hidayatukkah Bin Suhaemi, dari penyidik Polsek Pademangan Kamis (21/9/2023). Sebagaimana dinyatakan Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Aditya Rakatama dalam pers releasenya.

Bahwa Tersangka Purnomo Bin (Alm) Tomo, Kasuri Bin Sugito, Siswanto Bin (Alm) Mulyono, dan Muhamad Hidayatukkah Bin Suhaemi telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 21 September 2023 s/d 10 Oktober di Rutan Klas I Cipinang.

Related posts

Anggota Dewan Kota Tangerang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Redaksi Wartadki

LSM Penjara PN Melaksanakan Kegiatan Wawasan Kebangsaan Bela Negara

Redaksi

ASIAFI Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Senam Ayo Bersatu Indonesia Bugar 2045

Redaksi

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2023

Redaksi

Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Kota Depok Tentang Perlindungan Pohon

Redaksi

Kuasa Hukum: Hakim Beri Putusan Tidak Pertimbangan Fakta Persidangan

Redaksi

Leave a Comment