Wartadki.com|Jakarta, — Hakim tunggal Wijawiyata menolak permohonan praperadilan atas pemohon Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing melalui kuasa hukumnya Fernando Silalahi dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, (21/7/2025).
Menurut hakim ditolaknya permohonan praperadilan tersebut di karenakan sudah masuk materi perkara, dalam hal ini penyidik Polsek Kelapa Gading sudah sesuai KUHAP.
Menanggapi putusan tersebut Fernando mengungkapkan, “Kalau sampai dikatakan tadi oleh Hakim tunggal bilang itu hal yang biasa ini bahaya hukumnya ya harusnya itu error dan Persona tidak boleh kalau dia bilang salah dalam hal pengetikan atau hal biasa wah ini bahaya ini udah peradilan, sudah bahaya menggampangkan orang membuat apa laporan yang bukan orangnya dibilang itu hal biasa kalau pengetikan lalu terkait dengan visum, visum itu dikatakan sudah dibuat tanggal 21, padahal yang sebenarnya bukti yang kita dapatkan itu tanggal 22 pukul 24 lebih , berarti tanggal 23,” Ungkap Fernando.
“Terkait putusan ditolaknya permohonan tersebut kita sangat menyayangkan apa menjadi dasar dari apa kok bisa demikian , ini kan pemohon ini tidak pernah diperiksa sebagai terlapor bagaimana bisa dilakukan padahal ini para pemohon bukan tertangkap tangan. Dalam persidangan tujuh orang saksi memberikan keterangan namun semua tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim tunggal Wijawiyata,” Tegasnya.
Tujuh saksi dihadirkan di antaranya, Bintang Pangaribuan. Hamonangan Pangaribuan dan Kolonel Binsar Sirait dari kesatuan TNI AL. Dalam keterangannya Pangaribuan mengungkapkan, Maruba Pangaribuan beserta Mindo Baringbing langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading meski awalnya datang untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami.
“Kami datang justru sebagai korban pengeroyokan dan melaporkannya ke polisi. Penyidik malah menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka,” ungkap Bintang
Ketika melaporkan pengeroyokan , Bintang melanjutkan kesaksiannya, mereka disuruh penyidik untuk beristirahat malam dan menginap di Polsek saat melakukan pelaporan malam itu. “Besok paginya Maruba dan Mindo disuruh tanda tangan saat subuh lagi ngantuk-ngantuknya. Ternyata mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Bintang.
Sementara Kolonel Binsar Sirait mengungkapkan , yang mengaku heran dengan penetapan tersangka kedua orang yang merupakan kerabatnya itu.
“Saya jadi bingung kenapa mereka jadi tersangka. Padahal saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami ke polisi, malah ditahan dan jadi tersangka,” ungkap Binsar.
Aksi pengeroyokan ini sepengetahuan dirinya merupakan kedua kalinya oleh Yanto dkk yang juga menumpang di lahan yang ditempati Hamonangan Pangaribuan.
“Peristiwa penyerangan dan pengeroyokan ini sudah yang kedua kali. Tapi setelah yang kedua saya minta mereka lapor polisi malah akhirnya Maruba dan Mindo ditetapkan tersangka, padahal mereka yang dikeroyok,” kata Binsar.
Sebelumnya, pengacara Fernando Silalahi mengungkapkan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagaimana disampaikan pengacara yang telah bergelar Doktor ini usai sidang praperadilan dalam perkara No.4/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
” Sebagai informasi para pelaku sudah diproses penyidikan nya oleh Polres Metro Jakarta Utara namun belum diketahui sudah sejauh mama “. Pungkas Fernando.