Warta DKI
Ragam

Dishub Kota Bogor Larang Kendaraan Lewati Area Sempur

Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan kebijakan larangan bagi kendaraan roda empat dan lebih (mobil) masuk area Sempur. Larangan tersebut akan diberlakukan mulai per 1 April 2017.
Kepala Dishub Kota Bogor Rakhmawati menghimbau, larangan itu diterapkan setiap Sabtu mulai pukul 17.00 – 24.00 WIB dan Minggu mulai pukul 05.30 – 10.00 WIB. Namun begitu, larangan itu dikecualikan bagi warga yang tinggal di Sempur.
Menurutnya​, bahwa langkah kebijakan itu diambil lantaran pada jam-jam tersebut kondisi sempur sangat krodit dan akses keluar masuk mobil menjadi terganggu. Bahkan kemacetan yang timbul mengekor hingga Jalan Jalak Harupat.
“Disamping itu juga adanya keluhan dari warga sekitar,” Jelasnya Rakhmawati saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (28/3/2017).
Ketika disinggung soal penindakan bagi pelanggar, Rakhmawati mengatakan, bahwa pihaknya belum membahas sampai sejauh itu. Larangan tersebut bersifat himbauan agar masyarakat tidak untuk membawa mobil masuk ke area Sempur.
“Untuk penindakan selanjutnya kita belum sampai ke sana, kita masih menghimbau dengan menempatkan petugas di jam jam dan lokasi yang dimaksud,” pungkas Rakhmawati. (wawan suherman)

Related posts

Ketua KPK: Penetapan Ketua DPRD Sebagai Tersangka Tidak Ada Kaitan Dengan Angket KPK

Redaksi

Solusi Atasi Kemacetan Jalan Martadinata,Bogor Tengah

Redaksi

Ironi Pendidikan Siswa MTS Jatimulya Cilodong Belajar Secara Lesehan

Redaksi

Keperdataan Bisa Menimbulkan Pidana Umum

Redaksi

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sidak PT Adhimix

Redaksi

JBL Perkenalkan Wireless Audio dan Speaker Teranyar

Redaksi

Leave a Comment