Warta DKI
Ragam

Dishub Kota Bogor Larang Kendaraan Lewati Area Sempur

Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan kebijakan larangan bagi kendaraan roda empat dan lebih (mobil) masuk area Sempur. Larangan tersebut akan diberlakukan mulai per 1 April 2017.
Kepala Dishub Kota Bogor Rakhmawati menghimbau, larangan itu diterapkan setiap Sabtu mulai pukul 17.00 – 24.00 WIB dan Minggu mulai pukul 05.30 – 10.00 WIB. Namun begitu, larangan itu dikecualikan bagi warga yang tinggal di Sempur.
Menurutnya​, bahwa langkah kebijakan itu diambil lantaran pada jam-jam tersebut kondisi sempur sangat krodit dan akses keluar masuk mobil menjadi terganggu. Bahkan kemacetan yang timbul mengekor hingga Jalan Jalak Harupat.
“Disamping itu juga adanya keluhan dari warga sekitar,” Jelasnya Rakhmawati saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (28/3/2017).
Ketika disinggung soal penindakan bagi pelanggar, Rakhmawati mengatakan, bahwa pihaknya belum membahas sampai sejauh itu. Larangan tersebut bersifat himbauan agar masyarakat tidak untuk membawa mobil masuk ke area Sempur.
“Untuk penindakan selanjutnya kita belum sampai ke sana, kita masih menghimbau dengan menempatkan petugas di jam jam dan lokasi yang dimaksud,” pungkas Rakhmawati. (wawan suherman)

Related posts

Kegiatan Reses Anggota DPRD di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok

Redaksi

Rakyat Miskin Menanti Kebijakan Pemkot Depok Bisa Berobat Gratis

Redaksi

Terbukti Menipu Rp 1,4 Miliar Rupiah Akiong Divonis 10 Bulan

Redaksi

Nina Suzana: Warteg dan Warung Bakso Harus Menjadi Wajib Pajak

Redaksi

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Dr Tilly Kasenda dan Sonny Setiawan di PDS

Redaksi

Ulah Oknum Polisi Lalu Lintas Menggunakan Barang Bukti Sepeda Motor

Redaksi

Leave a Comment