Warta DKI
Ragam

Camat Tajurhalang Kabupaten Bogor Harus Bertindak Tegas Pada Pemdes Diduga Lakukan Pungli PTSL

Bogor  – Himbauan dan larangan selalu disampaikan pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah, namun nampaknya tidak dihiraukan sejumlah aparat pemerintah Desa, seperti halnya  program nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo telah berlangsung beberapa pekan ini. Namun nyatanya, masih saja ada pihak segelintir oknum tingkat Pemerintahan Desa di Bumi Tegar Beriman yang disinyalir memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertipikat tersebut seperti yang terjadi di Desa Citayam dan Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, dugaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tajurhalang, terindikasi jika pihak panitia PTSL tingkat Desa setempat diduga mengutip ke masyakaratnya selaku pemohon program PTSL mulai dari Rp500.000-hingga Rp2 juta rupiah perbidang. Adapun dengan biaya pengukuran di patok dengan harga mulai dari Rp2500 hingga Rp4000 permeter terutama di wilayah RW 04.
Sementara, dilokasi berbeda, menurut salah satu warga Kampung Baru di wilayah RW 05 Desa Citayem, berinisial Ai mengatakan pihaknya merasa bingung dengan acuan biaya jika dirinya mengikuti program milik Presiden RI Joko Widodo melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Iya kalau program PTSL ini saya tahu mas, namun saya tidak mendaftarkan kediaman saya ini untuk diajukan program pemutihan sertipikat tersebut,” kata AI yang enggan disebut namanya ketika ditemui wartawan, belum lama ini.
Ia menerangkan, dengan mengurungkan niatnya untuk mengikuti ptsl itu dirinya menyebut bukan tanpa ada dasar. Dikarenakan, kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang diberikan pemdes Citayem kepada warganya tersebut, adapun dengan biaya yang ditetapkan terbilang mahal mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Sosialisasinya kurang, dan biaya yang mahal mas makanya saya enggak jadi daftar. Karena informasinya dari wilayah RT tempat saya ini, saat pendaftaran dimintai hingga Rp 500.000 ditambah saat pengukuran tanah Rp200.000. Ada juga info dari RW sebelah, mencapai Rp1-2 juta, adapula kalau dipatok permeter sebesar Rp100.000 permeter tanah yang diajukan oleh pemohon. Intinya bervariasi mas biayanya itu, padahal kan gratis yah,” ucapnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada kedua kepala desa, pihaknya mengakui terkait yang terjadi pungutan liar di wilayah yang ia pimpin. Namun, sampai sejauh ini dirinya menyebut jika pungli tersebut juga dilakukan oleh bawahannya tingkat RT dan RW.
Terpisah, Camat Tajurhalang Nurhayati, hingga berita ini muncul  ke publik terkesan bungkam terkait persoalan yang terjadi di wilayah hukumnya. ( Sahrul)
 

Related posts

Taman Kita Oreo di Taman Heulang, Tanah Sareal, Kota Bogor

Redaksi

Kadisperindag Kota Bogor Bertekat Kembangkan IKM Berbasis Teknologi

Redaksi

Terdakwa Ijazah Palsu STT Setia Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi

Gubernur DKI Evaluasi Pejabat SKPD yang Lambat Ajukan Dokumen Lelang

Redaksi

Tim Kuasa Hukum Bupati Cianjur, Meminta Masyarakat Untuk Tidak Terbawa Opini

Redaksi

Rampok Gasak Brankas dan Aniaya Petugas Jaga Disbudpar Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment