DKI Jakarta – Â Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Eddy Widjaja (42) dengan agenda bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (05/09) kembali di tunda, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dalam tuntutanya.
Penundaan itu sudah yang ke-3 kalinya, saksi pelapor Rudi Kurniawan heran ” kenapa tuntutan di tunda-tunda terus, ada apa ?”ungkapnya kepada wartawan. Rudi jug mengatakan bahwa pihaknya sudah terzdolimi atas perbuatan terdakwa, dan berharap agar para aparat hukum yang menangani perkaranya dapat berlaku adil baik dalam tuntutan maupun vonis terhadap terdakwa mengingat perbuatan terdakwa sangat merugikan .
Asal muasal terjadinya tindak pidana itu berawal sekitar tahun 2009 di Ruko Royal Sunter Blok B 18 Jakarta Utara, antara korban dengan terdakwa mendirikikan sebuah perusahaan PT. Domani Aman Sentosa bergerak dibidang distributor minuman beralkohol (wine) dengan kepemilikan saham Rudi 40%, Linda (istri Rudi) 30%, dan Eddy (terdakwa) 20%.
Pada tahun 2012 terjadi permasalahan diperusahaan dan berlanjut hingga terjadi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 310 KUHPidanan jo 311 KUHPidana. Dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin oleh ketua majelis hakim  Tjootje Sampaleng  dan  hakim angota Firman. Parnaen Silitonga,  telah memeriksa terdakwa  Edi .
Terungkap di Rudi Kurniawan sudah dipermalukan dihadapan para karyawannya, sebab terdakwa Edi Widjaja dengan sengaja mengirimkan pesan melalui pesan elektronika blackberry messenger (BBM) Â ke anak buah atau karyawan saksi korban bernama Sandra ada sekitar 11 screen shoot, yang isinya penghinaan dan pencemaran nama baik dapat berakibat rusaknya rumah tangga dan membunuh karakter korban.
Antara lain bernada fitnah yakni bahwa saksi korban Rudi Kurniawan memiliki istri muda dan anaknya masih sering ke Jakarta, bahkan saksi sering bikin cerita bohong kepada istri pertamanya Linda, semua dunia juga tau rudi punya istri dan anak.
Tidak puas hanya BBM itu saja, kata Rudi dihadapan majelis hakim. Terdakwa terus menteror dengan pesan singkat elektronik dan yang diingat saksi korban salah satunya berbunyi “bilang sama bos kamu kalah ada biji saya tunggu dia datang sama bu Linda,” cerita Rudi.
Terdakwa Eddy kepada anak buahnya terus menyebarkan fitnah itu hingga diketahui istrinya. Bahkan selama beberapa tahun Rudi mengaku hubungan rumah tangganya dengan istrinya Linda menjadi tidak harmonis dan hampir bercerai. Para karyawannyapun menjadi berubah menilai dirinya.
Ketua majelis memotong keterangan saksi dan berulang kali menanyakan apakah benar saudara saksi memiliki istri lagi dan dijawab dengan tegas oleh Rudi tidak benar dan BBM dokter Edi Wijaya adalah bohong dan fitnah bahkan terus berupaya menteror dan beruoaya membuat saksi korban supaya bercerai. (dewi)
previous post