Warta DKI
Ragam

Camat Tajurhalang Bungkam, Dua Pemdes Diduga Lakukan Pungli PTSL

BOGOR  – Meski terindikasi adanya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di dua Desa, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun nyatanya hingga sampai saat ini orang nomor satu di Kecamatan wilayah Bogor Utara itu yakni Camat, hingga kini terkesan bungkam.
Menyikapi itu, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bogor, Hasemi Faqih mengecam keras atas ketidaktegasan seorang Camat dalam pungli tersebut.
“Saya minta Camat agar menegur keras bawahannya itu yang diduga melakukan pungli  secara terang-terangan dalam program nasional PTSL tersebut,” kata Hasemi kepada Wartwadki.com, Kamis (14/9/2017) pagi.
Menurut dia, jika hal demikian tak kunjung dilakukan peneguran dan dirapihkan maka tak menutup kemungkinan tim saber pungli Kabupaten Bogor akan mengamankan para oknum pungli di PTSL yang seharusnya program gratis bagi masyarakat luas.
“Kalau tak segera dibereskan dan camat bertindak kami khawatir jika tim saber Pungli akan membidik mereka. Kalau hal itu sudah terjadi pasti citra Kabupaten Bogor dalam program PTSL yang seharusnya menjadi daerah percontohan oleh Presiden RI, Joko Widodo akan tercoreng oleh oknum-oknum dua Kepala Desa tersebut beserta jajaran RT dan RW-nya,” tegasnya.
Padahal diketahui, sambung Hasemi, bila merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Tertinggal, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang hanya merestui melakukan pungli sebesar Rp150 ribu saja. Dan mana, dana tersebut ditanggung oleh masyarakat sebagai pemohon pemutihan sertipikat tersebut yang biaya diperuntukkan dalam pembelian materai, pemotakan dan lainnya.
“Kan itu sudah jelas biaya yang ditetapkan boleh dipungut oleh pihak RT dan RW serta kelurahan/Desa penerima kuota PTSL di 4 kecamatan Kabupaten Bogor. Jadi saya harap yang saat ini terkesan bungkam terhadap bawahannya itu agar dapat bertindak segera sebelum tim saber pungli membidik jajarannya itu,” pintanya.
Sekedar diketahui, bila pemerintahan Desa Sasak Panjang diduga melakukan pungli itu dengan mensiasatinya saat pengukuran dilakukan oleh pihak ketiga dari tim Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan mematok harga kesetiap warga sebagi pemoho  PTSL Rp2500 sampai Rp4000 permeter ditambah dengan biaya lainnya dipungut Rp1.5 juta hingga Rp2 juta rupiah. Sedangkan, diwilayah Desa Sukamajaya melakukan hal sama yang mematok harga Rp5000 permeter ke setiap masyarakat sebagai peserta program prioritas presiden RI orang nomor satu ditanah negeri ini.
Sementara sudah beberapa kali Camat Tajurhalang Nuthayati dikonfirmasi melalui telpon selulernya tidak pernah merespon, terkesan “Bungkam. (Sahrul)
 

Related posts

Toko Tani Indonesia Diserbu Warga Rancamanuk, Kabupaten Bandung

Redaksi

Hisense Hadir di Indonesia Sebagai Official Sponsor Piala Dunia 2018

Redaksi

Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Depok

Redaksi

Kebohongan Tedja Widjaya Sudah Terbongkar

Redaksi

ASN Harus Meneladani Semangat Para Pendiri Bangsa

Redaksi

Salah Satu Indikasi Kekalahan Ahok, Masyarakat Antipati Pasca Bagi-Bagi Sembako

Redaksi

Leave a Comment