Warta DKI
Ragam

Advokat Alex Akan Melapor Ke Komisi Yudisial

Wartadki|Jakarta Pusat – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2)Â Ketua majelis hakim Rober dalam amar putusannya berkaitan dengan perkara gugatan terhadap Presiden RI yang diajukan Advokat Alex Tantra Jaya bernyali ciut.
Majelis hakim memutuskan Alex Trantra Jaya dinyatakan tidak berhak mengajukan gugatan dengan alas an tidak ada surat kuasa Subsitusi dari Mari Nahdalena, padahal menurut Alex ia mengajukan atas nama Advokad ini alasan yang dicari cari majelis hakim karena hal ini tak tertuang dalam eksepsi karena tergugat tak pernah hadir ataupun kuasa hukumnya.
“Hakim salah persepsi mempertanyakan kuasa subsitusi dari kliennya padahal Alek menggugat secara pribadi lagi pula tak ada eksepsi dari pihak yang tak hadir” ungkap Alex.
Sebagai Advokad Alex tidak terima karena dipersidangan majelis mengatakan ini kan coba coba dan bapak sudah tahukan? Alex akan berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY),  ketua ini hasil  sidang putusan gugatan ke Presiden.

Related posts

23 PSK Terjaring Aparat Gabungan di Kawasan Cibinong

Redaksi

Pungli Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Diduga Untuk Kepentingan Bupati

Redaksi

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sidak PT Adhimix

Redaksi

Pipa Sambungan Air PDAM Kota Depok Sudah Tua dan Tidak Layak Lagi

Redaksi

Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Melalui E-Filling di Kodim Kota Depok

Redaksi

Kemenpar Meliris 100 Events Pariwisata Diseluruh Indonesia

Redaksi

Leave a Comment