Warta DKI
Ragam

Terdakwa M.Nazar Akui Terima Uang Fee Rp 1,711 Miliar Sebagai Fee Proyek Pipa Bekasi

Wartadki.com| Perkara tindak pidana korupsi Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang yang digelar pada hari Rabu,12/6/2019,  terdakwa M.Nazar akui menerima uang terima kasih.Persidangan yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Rosmina Rosmina  dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat orang saksi.
Keempat saksi tersebut adalah Empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat  Simare Mare, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin dan Teuku M. Nazar.
Saksi yang dihadirkan,antara lain Yohanes Herman selaku bagian keuangan PT.WKE dan administrasi pada PT.TSP Michael Andri Wibowo sebagai administrasi pada PT.WKE,Asri Budiarti selaku bendahara Satker SPAM Stategis,Wiwik Dwi Mulyani selaku Pejabat Penguji Perintah Membayar (PPSPM) pada satker SPAM Strategis Kementrian PUPR , Dwi Wardana sebagsi staf Satker SPAM Tanggap Darurat Kementerian PUPR,saksi Dita Apriyanti sebagai Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM) Satker SPAM Darurat Kementerian PUPR.
Terdakwa Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,sebagai mana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Meina Terdakwa Donny dan terdakwa M.Nazar didakwa melanggar 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomr 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasak 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina Rosmina menanyakan kepada Jaksa penuntut Umum KPK tentang ke 6 orang saksi diatas untuk Terdakwa yang sama yakni, Saksi Yohanes, Michael Andri Wibowo untuk terdakwa Anggiat ,Meina ,Doni dan Nazar.Saksi Asri Budiarti dan saksi Wiwik Dwi Mulyani untuk terdakwa Anggiat,Meina dan Doni ,saksi Dwi Wardana dan saksi Dita Apriyanti untuk Terdakwa M.Nazar.
Atas keterangan saksi saksi tersebut, terdakwa M.Nazar menyanggah bahwa uang yang telah diterimanya sejumlah Rp 1,711 miliar yang diserahkan oleh Yuliana dan Adi Darma secara 3 tahap kepada saksi Dwi Wardana adalah sebagai fee atas Proyek Pengadaan Pipa Bekasi ,Bukan sebagai penerimaan fee dari Proyek Donggala Palu sebagaimana yang didakwakan Jaksa.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelus Hakim,Rosmina terdakwa M .Nazar didampingi kuasa hukum ,Tony Budi Yanto,SH.Budi Suranto Bangun ,SH,MH dan A.Komarudin,SH.dalam persidangan tersebut,meminta keterangan kepada Saksi Yohanes Herman dan Michael Adri Wibowo ,”Apakah saksi mengetahui uang tersebut betul betul sudah diterima oleh terdakwa ” Secara serempak saksi mengatakan “Hanya mencatat saja permintaan uang keluar melalui SMS yang dikirim oleh Dirut PT. WKE Budi Suharto kepada saksi.
Saksi tidak tahu apakah uang tersebut diterima oleh terdakwa, dikatakan oleh saksi Dwi ,bahwa pemberian uang secara 3 tahap sejumlah Rp 1,711 miliar terkait dengan Proyek Pengadaan Pipa Bekasi.
Sidang masih terus berlanjut,untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain. (Feri)

Related posts

Ketum INSA Johson W. Sucipto Lantik Pengurus DPC

Redaksi

Pangelaran Seni Helaran, Istana Open Hingga Lomba Kaulinan Meriahkan HJB Kota Bogor

Redaksi

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

Redaksi

Sekda Hardiono: Pemenuhan RTH Perlu Melibatkan Masyarakat

Redaksi Wartadki

Megabuild Indonesia 2017 Hadirkan 1000 Produk Pilihan

Redaksi

Muker NU Depok Siap Jawab Tantangan Dakwah Lewat Digital

Redaksi Wartadki

Leave a Comment