Warta DKI
Hukum

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pindahkan 10 Orang Napi Rutan Cipinang Ke Lapas Nusakambangan

Wartadki.com|Jakarta – Mereka dipindahkan karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain di Blok Rutan Cipinang. Ke-10 orang napi tersebut langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, pada hari Kamis, (28/10/2021) malam hingga hari Jumat, (29/1/2021) dinihari.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pindahkan 10 Orang Napi Rutan Cipinang Ke Lapas Nusakambangan
Adapun nama pelaku adalah Ar als Rz, CS bin Sd, FR bin Taj, MR bin Ang, Pd bin Sn, Pak bin us, Rob, Sal bin mk RS, TN als FG dan IJH.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat melalui *IG @supirpete2* terkait dengan tindakan kekerasan dan pemerasan sesama napi.

Setelah mendapat info tersebut, pada Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 14 siang. Saya memerintahkan Kadivpas  Marselina untuk melakukan pengecekan langsung ke Rutan Salemba dan Rutan Cipinang maupun ke Lapas lainnya.
Kemudian Kadivpas melakukan pendalaman di Rutan Cipinang bersama Kepala Rutan dan beberapa Pejabat Struktural dan berhasil melakukan pencarian keterangan informasi di Blok 3 yang diduga menjadi lokasi penganiayaan,” ujar Ibnu Chuldun, Jumat (29/10/2021)

Related posts

Klarifikasi  PT JNE Terkait Beras Bantuan Presiden Yang Terkubur di Depok

Redaksi

Mendadak Tes Urine, 121 Personil Ditreskrimum Polda Kepri Negatif Narkoba

Redaksi Wartadki

Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Lakukan Sita Eksekusi Terhadap Harta Terpidana Hartanta Sutardja

Redaksi

Terekam CCTv, Sekuriti PT Sumber Marine Tanjunguncang Dibacok OTK

Redaksi

Saksi Mantan Pegawai BPN Akui Tak Hadir Saat Pengukuran Tanah Waris H. Aspas

Redaksi

Tingkatkan Imun untuk Cegah Covid-19, Lapas Narkotika Jakarta Adakan Pekan Olahraga Kesenian

Redaksi Wartadki

Leave a Comment