Wartadki.com|Jakarta, — Terkait perkara sengketa tanah di RT 010/009 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara yang sedang proses sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta sekitar 40 warga yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) hadir di Pengadilan Rabu (12/6) . Selain ingin menyaksikan jalannya persidangan puluhan warga juga membawa bukti kepemilikan berupa AJB.
Menurut keterangan warga yang memiliki AJB pihaknya kesulitan mendapatkan sertifikat untuk itu warga berharap kepada pihak terkait agar bisa segera memecah sertifikat,
“Kami ini ingin memecah sertifikat, kami berharap agar BPN serta pihak terkait juga mendengar keluhannya warga , warga kompak patuh dengan aturan membayar pajak setiap tahunnya. Kami mohon Kementerian Agraria agar kami mendapatkan hak kami yang mana 60% dari tanah atas SHM No. 31 sudah kami beli berdasarkan AJB yang kami miliki,” jelas warga RT 010 dan 009 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam persidangan sebelumnya perkara sengketa tanah itu, salah satu warga menghampiri Ujang, saksi dari tergugat menyatakan, “Saksi tidak kenal dengan saya kenapa saksi bilang kenal saya ? Saksi itu bohong memberikan keterangan yang yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, siapa yang menyuruh untuk jadi” teriak warga. Tanpa menjawab saksi Ujang bersama kuasa hukum tergugat pergi meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara yang bermula dari ratusan warga yang membeli tanah dari M. Syafei (cucu dari Alm Djangkrik) selaku kuasa waris dari Djangkrik diantaranya Sujono berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 384/JB/XII/1998 seluas 110,66 M2 dalam sertifikat No. 31 sekarang menjadi No. 3679 karena pemekaran wilayah Cilincing, namun para warga tidak dapat memecah sertifikat dikarenakan tidak ada sertifikat induk yaitu sertifikat No. 3679, justru Aris salah satu tergugat memblokir sertifikat tersebut. Berdasarkan hal itu para warga melalui tim kuasa Hukumnya melakukan upaya hukum setelah somasi tidak diindahkan oleh para tergugat, hingga akhirnya melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan dasar hukum penggugat membeli tanah melalui M.Syafei selaku kuasa ahli waris pada 17 Desember 1989 berlokasi di Kampung Cilincing, Koja Jakarta Utara diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3679/Cilincing atas nama Djangkrik dahulu SHM No 31. Setelah membeli tanah tersebut didirikan bangunan berupa rumah,objek tanah tersebut sejak tahun 1988 dikuasai para tergugat selaku pembeli yang sebagian besar memiliki AJB . Para tergugat dalam melaksanakan kewajibannya mendaftarkan objek tanah yang dibeli dari M Syafei melalui mekanisme pemecahan sertifikat melalui Kantor Agraria Jakarta Utara belum dilakukan dengan alasan nanti kalau sudah terjual semua supaya biaya lebih ringan.
Hingga M Syafei meninggal dan keseluruhan tanah terjual belum juga dilakukan dan para penggugat tidak mendapatkan kepastian, akibat ketidakpastian penggugat menelusuri keberadaan sertifikat tersebut dan ditemukan fakta salah satu oknum menawarkan tanah tersebut ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pada akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh karena permasalahan kepemilikan tanah. Setelah dilakukan mediasi oleh kantor BPN tidak juga menemui jalan keluar hingga akhirnya menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(DW)