Wartadki.com | Jakarta-Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 Kunci Pemasyarakatan terkait Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan Penanganan Peredaran Narkotika dalam Rutan serta sinergitas antar stakeholder terkait, Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Cipinang melaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) berupa kegiatan penggeledahan pada Blok Hunian Warga Binaan. Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021.
Diawali dengan Pengarahan yang dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Margono, pada pukul 16.30 WIB yang dihadiri oleh jajaran pengamanan yang terdiri dari Staf Pengamanan, Regu Pengamanan dan Petugas Pintu Utama. Menyampaikan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 Kunci Pemasyarakatan terkait Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan Penanganan Peredaran Narkotika dalam Rutan serta sinergitas antar stakeholder terkait, dilanjutkan dengan Apel Kekuatan Personil pada pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai.
“Awali dengan doa, jaga sopan dan santun dalam penggeledahan kamar warga binaan tetap harus humanis, jangan lupa untuk selalu menjalankan protokol kesehatan“ imbuh Margono.
Sidak yang dilakukan petugas pengamanan bersama SATOPS PATNAL PAS Rutan Kelas I Cipinang dilaksanakan secara rutin guna deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa jenis barang terlarang yaitu alat komunikasi, charger, senjata tajam buatan, mobile wifi dan speaker portable.
Selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Rutan Kelas I Cipinang dalam mewujudkan Zero Halinar dan Program P4GN sebagai langkah deteksi dini mencegah ganggung keamanan dan ketertiban Rutan Kelas I Cipinang agar selalu aman dan kondusifâ€, tutup Margono. (Anggi/Hasibuan)