Wartadki.com|Jakarta, — Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), khususnya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber), atas respons cepat, profesionalisme, dan ketegasan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal itu di sampaikan Andri selaku kuasa hukum korban, kepada awak media, pada Selasa, (5/5/2026).
Kata Andri, Penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak tanggal 19 Januari 2026 ini dinilai sangat responsif dan memberikan kepastian serta kejelasan hukum.
Tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama berinisial IT, yang diketahui berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu Bank Swasta, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Penetapan status tersangka ini resmi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Surat Nomor: B/6752/IV/RES.2.5./2026/Ditressiber tertanggal 22 April 2026.
“Kami selaku tim kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Metro Jaya serta Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya atas kepemimpinan dan komitmen dalam mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan,” Jelas Andri.
Apresiasi khusus juga disampaikan kepada jajaran Kasubdit dan Kanit Ditressiber yang mengawasi proses penyidikan, serta kepada AKP Breacman Pemilu Putra, IPDA Nailul Wahyu Dono, dan BRIPTU Purwo Prasetyo, selaku penyidik. Dedikasi, respons cepat, dan koordinasi yang sangat baik selama penanganan perkara ini patut mendapatkan apresiasi.
Kami juga sangat mengapresiasi, lanjut Andri, sekaligus menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum ini berjalan dengan cepat, transparan, serta profesional, tanpa adanya transaksional atau praktik-praktik yang menyimpang.
“Langkah tegas dan berintegritas dari pihak kepolisian ini dinilai memberikan angin segar bagi para pencari keadilan dalam mendapatkan kepastian serta rasa keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Januari 2026. Berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/258/IV/RES.2.5./2026/Ditressiber tanggal 22 April 2026, terlapor IT resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Andri.
Tindak pidana yang disangkakan terjadi pada 2 Januari 2026 di Jakarta Barat, dimana tersangka yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai debt collector Bank Swasta diduga dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Tindakan tersebut juga disertai dengan ancaman pencemaran, pembukaan rahasia, serta pelanggaran akses dan pelindungan data pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (8) Jo Pasal 27B ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tim kuasa hukum berharap agar proses hukum ini dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan hingga tuntas di pengadilan.

