Warta DKI
Hukum

Tiga Oknum BNN, Perjualbelikan Barang Bukti Tangkapan

Wartadki.com|Jakarta Utara – Tiga Oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang seharusnya  memberantas dan membasmi peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) di Indonesia, malah menjadi pengedar. Ketiga oknum pegawai BNN ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) Theodora, selaku, penyimpan, pengedar Shabu yang akhirnya diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dihadapan ketua Majelis Hakim yang diketuai Dodong, dengan ancaman hukuman masing-masing dituntut 18 tahun penjara, pada hari, Selasa, (7/7/2020).
Shabu sebanyak 3,7 Kg, yang disimpan, dimiliki dan diedarkan anggota BNN tersebut ditengarai merupakan Shabu Barang Bukti hasil kejahatan yang disita dan diamankan BNN. Terkait barang bukti hasil sitaan tersebut, dilontarkan Widodo selaku penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
Sementar itu pegawai BNN yang menjadi pengedar itu bernama Marco, Abdul Muim dan Sumanto. Mereka merupakan anggota Polri yang di perbantukan di BNN. Ketiganya di sidang terpisah (disiplit).Persidangan berlansung secara Online.
Dalam persidangan,berdasarkan keterangan dari saksi penangkap, yang berasal  dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, Budi Hutapea Cs, dihadapan majelis hakim pimpinan Dodong, disebutkan, terdakwa Marko lebih duluan ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara, sekitar bulan September 2019 lalu,  atas informasi masyarakat.
Setelah Marko dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan kasus, lalu kepala BNN Kombes Pol Widodo menyerahkan terdakwa Abdul Muim dan Sumanto ke penyidik Satnarkoba Polda Metro Jaya.
“Kami tidak menangkap terdakwa Abdul Muim dan terdakwa Sumanto tapi diserahkan Satuan intern BNN, dimana keterlibatan kedua terdakwa dengan Marko adalah adanya beberapa pembicaraan Chat terkait narkoba, dan bukti transferan uang dari tetdakwa Marko ke Abdul Muim dan ke Sumanto” ujarnya .
Sementara itu,terkait barang bukti Narkotika 3,7 Kg yang didapat dari terdakwa Marko, terdakwa Abdul Muim dan Sumanto membantah memiliki barang bukti yang diperlihatkan JPU Theodora di meja persidangan, tapi majelis mengatakan, “Biarkan aja di bantah”, kata Hakim Dodong.
Sementara usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Â Theodora,mengatakan ” Ketiga terdakwa merupakan pegawai BNN, Setahu saya dua terdakwa Abdul Muim dan Sukamto yang saya sidangkan merupakan anggota Polri. Terdakwa Sumanto apakah anggota Polri atau Sipil kurang tahu, tapi mereka pegawai BNN.(feri)

Related posts

Kuasa Hukum: JPU Memutar Balikan Fakta, Alex Bonpis  Harus Dibebaskan

Redaksi

HUT Satpol PP, Harus Tingkatkan Profesional dan Humanis Tegakan Perda  

Redaksi

Kepolisian Harus Mengusut Tuntas Tewasnya Wartawan di Mamuju Tengah, Sulbar

Redaksi Wartadki

Dosen Fakultas Hukum UMJ Chairul Huda: Kasus Iriyanto Dinilai Banyak Kejanggalan

Redaksi Wartadki

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Redaksi Wartadki

Polres Bogor Berhasil Meringkus Pelaku KDRT Kurang Dari 24 Jam

Redaksi

Leave a Comment