Warta DKI
Berita UtamaFituredHukum

Gugatan PT. Indodev Niaga Internet Terhadap Eks Karyawannya Dinilai Tanpa Alas Hukum, Majelis Hakim Diminta Menolaknya

PN Tangerang Diminta Menolak Gugatan PT. Indodev Niaga Internet

Wartadki.com|Tangerang, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pimpinan R. Aji Suryo,  didampingi dua hakim anggota, diminta supaya menyatakan tidak dapat diterima atau menolak gugatan wanprestasi perkara perdata No.305 Pdt.G/2023/PN.TNG, lantaran dinilai tidak mendasar dan melanggar kebebasan hidup.

Gugatan melanggar perjanjian (wanprestasi) yang dilayangkan pihak Penggugat yakni, perusahaan PT.Indodev Niaga Internet, ditujukan kepada mantan karyawannya Marta Riana Gultom (Tergugat). Gugatan Penggugat dinilai tidak beralaskan hukum, bahkan Penggugat dinilai telah melanggar asas kepatutan karena ada unsur paksaan dan melanggar hak kebebasan selaku warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Hak Azasi Manusia (HAM RI).

Pada pokok perkaranya Penggugat menyampaikan, Tergugat telah membocorkan rahasia dan mengalihkan prospek serta klien Penggugat kepada perusahaan tempat Tergugat bekerja. Sehingga perbuatan Tergugat menurut Penggugat telah melanggar perjanjian (wanprestasi) yang telah ditandatangani Tergugat dengan pihak perusahaan Penggugat.

Menyikapi gugatan Penggugat, seluruhnya dibantah Tergugat Marta Riana Gultom. Melalui kuasa hukumnya Yeremia Gorby Nababan SH., MA, dan Darwin Silaban SH. dari Kantor Hukum Gorby Nababan dan Partners, membantah seluruhnya pokok perkara gugatan Penggugat. Sejumlah petitum bantahan yang dituangkan kuasa hukum Tergugat dalam Konvensi, eksepsi disebutkan:
1. Gugatan Penggugat atas perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang dituduhkan dilakukan Tergugat sangatlah tidak mendasar.
2. Penggugat tidak memberikan dalil fakta yang jelas tentang perbuatan membocorkan kerahasiaan apa yang dilakukan secara nyata oleh Tergugat.
3. Penggugat hanyalah menguraikan asumsi asumsi belaka berdasarkan ketakutan dalam itikad buruk.
4. Penggugat tidak memberikan dalil fakta yang jelas mengenai kriteria persaingan bisnis yang dimaksud Penggugat.
5. Penggugat tidak jelas menguraikan dan mendalilkan bagaimana cara Tergugat membocorkan informasi rahasia, sehingga merugikan Penggugat.

Oleh karena itu, menurut kuasa hukum Tergugat, suatu hal yang aneh ketika Penggugat menerima suatu email melalui karyawan Penggugat sendiri dari salah satu prospek , yang mungkin melakukan kesalahan dalam penulisan redaksi pada emailnya dengan mencantumkan nama tempat Tergugat bekerja.

Sehingga menjadikan Penggugat dan berkeyakinan sebagai dasar bahwa Tergugat melakukan pembocoran rahasia dan mengalihkan prospek dan klien Penggugat kepada tempat Tergugat bekerja. Pada hal, sampai saat ini tidak ada klien atau calon klien dari perusahaan Penggugat yang diprospek oleh Tergugat.
“Sampai saat ini tidak ada hubungan bisnis atau kerja sama antara perusahaan Tergugat bekerja dengan Perusahaan tersebut, ” ucap Gorby Nababan  dan Darwin Silaban.

Lebih lanjut Kuasa Hukum menyampaikan dalam eksepsinya, bahwa gugatan yang disampaikan Penggugat bersumber dari Perjanjian yang mengandung unsur paksaan. Dimana berdasarkan Pasal 1323 Hukum Acara Perdata, pada pokoknya berbunyi: paksaan yang dilakukan terhadap seorang yang membuat suatu perjanjian merupakan alasan untuk batalnya suatu perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan pihak ketiga untuk kepentingan siapa perjanjian tersebut tidak telah dibuat.

Hal itu juga berhubungan dengan Pasal 1324 Hukum Perdata menyebutkan, Paksaan telah terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seseorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Oleh karena gugatan tersebut ada unsur paksaannya maka sesuai undang undang hukum Perdata, gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak majelis hakim.

Sebagaimana disampaikan kuasa hukum Tergugat, bahwa sebelumnya Tergugat merupakan salah satu karyawan terbaik Penggugat selama 17 tahun dan mengundurkan diri dengan baik. Pada tanggal 23 September 2022, Penggugat menyerahkan Perjanjian kerahasiaan dan Non Kompetisi kepada Tergugat untuk ditandatangani. Dimana isi Perjanjian tersebut hanya berisi klausal yang mengakomodir kepentingan dari Penggugat, dan apabila Tergugat tidak bersedia menandatangani Perjanjian tersebut, maka Tergugat tidak akan menerima surat Paklaring dan pembayaran DPLK dari Penggugat. Dimana Hal tersebut disampaikan pihak HRD di PT.Indodev Niaga Internet kepada Tergugat.

Setelah menandatangani surat Perjanjian tersebut, Tergugat langsung menyerahkan seluruhnya barang inventaris perusahaan termasuk dokumentasi, informasi selama Tergugat bekerja. Seharusnya, Tergugat langsung menerima surat Paklaring, dimana Tergugat pada tanggal 4 November 2022 merupakan hari terakhir kerja setelah surat pengunduran dirinya tanggal 23 September 2022. Namun faktanya paklaring Tergugat diberikan satu bulan kemudian tanggal 6 Desember 2022, lalu dicabut dan dibatalkan, diubah pada tanggal 20 Februari 2022, dengan mengubah referensi pada paklaring tersebut dikarenakan Penggugat menduga Tergugat bekerja pada perusahaan pesaing.

Berkaitan dengan gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang telah memeriksa tiga saksi fakta yang juga sama sama mantan karyawan PT.Indodev Niaga Internet yaitu, Nova, menerangkan pernah bekerja di perusahaan Penggugat selama 2 tahun 1 bulan. pihaknya mengaku telah digugat juga dengan kasus yang sama di PN Jakarta Selatan. Saksi juga diberikan surat Perjanjian Kerahasiaan dan Non kompetisi pada saat resign.

Saksi mengaku terpaksa menandatangani surat Perjanjian yang diberikan perusahaan karena jika tidak ditandatangani maka nanti paklaring, uang pisah dan uang DPLK tidak turun. Saksi merupakan sales manager di PT.Indodev Niaga Internet. Terkait surat Perjanjian yang ditandatangani tersebut menurut saksi tidak berimbang dan merasa keberatan.

Saksi juga mengaku digugat di PN Jakarta Selatan dengan perkara yang sama tapi belum putus dengan Penggugat yang sama. Saksi mengetahui Tergugat keluar dari perusahaan setelah bekerja di perusahaan tempat saksi bekerja sekarang. Saksi mengaku apakah ada rahasia Penggugat yang didaftarkan di Kemenkumham. saksi mengaku tidak ada yang didaftarkan di sebagai pemegang Hak Cipta. Apakah ada Aplikasi PT.Indodev yang dipatenkan, saksi menjawab tidak ada Aplikasi Penggugat yang didaftarkan atau dipatenkan. Saksi juga menerangkan, saat bekerja di Indodev dan pindah ke perusahaan saat ini, tidak ada informasi yang bisa dibawa, sebab kalau dibawa ke perusahaan lain biar bagaimana juga akan ketahuan.

Dari sisi perangkat apabila dibawa atau di upload ke perusahaan lain maka, akan ketahuan juga, ucap saksi kepada majelis hakim. Saksi mengetahui bahwa kasus gugatan terhadap Marta Riana Gultom, ada dua yaitu membocorkan rahasia dan larangan bekerja kepada kompetitor selama 12 bulan.

Sementara saksi Denis menyampaikan, dirinya juga mantan karyawan PT.Indodev bekerja selama 9 tahun. Saksi juga saat berhenti bekerja dari Indodev, dirinya juga diberikan surat perjanjian kerahasiaan dan Non kompetisi dari perusahaan Penggugat. Apabila melanggar perjanjian maka akan didenda membayar 12 gaji kerja.

Saksi mengakui terpaksa menandatangani surat perjanjian agar mendapat paklaring dan uang pisah. Namun saksi mengaku, walau sudah tandatangani surat perjanjian namun tetap juga tidak dapat paklaring dan DPLK. Saksi menyebutkan, pada saat dirinya menanyakan ke pihak perusahaan malah pihak perusahaan balik bertanya ke saksi, “kamu saat ini bekerja dimana?”. Karena merasa kesal sehingga saksi tidak mengurusnya lagi.

Saksi mengaku merasa tidak adil dengan adanya surat Perjanjian yang dibuat perusahaan. Selama satu tahun dilarang bekerja di perusahaan lain, namun saksi tidak pernah menerima kompensasi dari pihak perusahaan. Saksi menerangkan, dirinya sudah melengkapi seluruh administrasi dan langsung menyerahkan seluruh surat surat yang dibutuhkan, tapi apa yang dijanjikan perusahaan tidak diberikan sesuai perjanjian tersebut.

Majelis menyebutkan kalau perusahaan tidak memberikan haknya mengapa tidak menggugat lewat gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Menjawab arahan majelis hakim, saksi menyampaikan dirinya sangat takut hukum, kena tilang saja takut. Terkait gugatan PHI dirinya mengaku tidak ada uang membayar pengacara untuk melakukan gugatan PHI. Oleh karena itu lebih baik saya biarkan saja, sebab walaupun saya melakukan gugatan setelah dihitung hitung tidak sesuai yang didapat, ungkap saksi.

Sementara saksi Randy mengaku, bekerja selama 7 tahun di PT.Indodev Niaga Internet. Saat berhenti bekerja dari PT. Indodev Niaga Internet pihaknya disuruh menandatangani surat Perjanjian. Perjanjiannya tidak boleh membocorkan rahasia dan juga Non Kompetisi selama satu tahun. Kalau surat perjanjian tidak ditandatangani maka surat referensi dari PT. Indodev Niaga Internet tidak akan diberikan. Setelah menandatangani selama satu tahun pihaknya tidak bekerja dan tidak menerima uang pisah dari PT. Indodev Niaga Internet, setelah itu saksi bekerja di perusahaan lain sebagai projek manager.

Pada saat bekerja diperusahaan yang baru, saksi mengaku tidak ada persamaan program kerja di PT.Indodev Niaga Intenet dengan perusahaan yang di anggap adalah pesaing. “Secara teknologi berbeda, Marketnya berbeda konsepnya juga berbeda”, ucap saksi.

Berkaitan dengan keterangan saksi saksi, kuasa hukum Tergugat menyampaikan antara Tergugat dengan para saksi mengalami hal yang sama. perusahaan Penggugat telah memperlakukan mantan karyawannya di luar ketentuan hukum. Dengan adanya surat perjanjian kerahasiaan dan non kompetisi terhadap seluruh mantan karyawannya dilarang membocorkan rahasia dan Non kompetisi bekerja kepada kompetitor selama satu tahun dan apabila melanggar perjanjian akan didenda 12 bulan gaji.

Menurut kuasa hukum hal itu telah jelas jelas membatasi seorang pekerja untuk mendapatkan atau pindah tempat kerja dan memperoleh penghasilan yang layak, dan telah bertentangan dengan undang undang ketenagakerjaan, Undang – undang Dasar 1945 dan Undang – Undang Hak Asasi Manusia. Maka sudah seharusnya konsekuensi hukum dari perjanjian yang melanggar undang – undang tersebut diatas adalah batal demi hukum.

Oleh karena itu, “Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara gugatan wanprestasi ini supaya dengan tegas menolak gugatan Penggugat, dan menyatakan Penggugat dihukum lantaran telah membuat peraturan memaksa di atas peraturan Pemerintah dan undang undang yang berlaku, ungkap Gorby Nababan dan Darwin Silaban.

Related posts

Kasus Duel Maut Siswa SMP Depok Catatan Kelam Di Akhir Tahun 2024

Redaksi

Polres Bogor Pastikan Tanganani Kasus Dugaan TPPO Secara Profesional

Redaksi

Presiden Jokowi  Resmikan  Persemaian Rumpin dan Peluncuran Mangrove

Redaksi

Bogor Leaders Talk Dorong Peran Pemuda Dalam  Pembangunan Di Kabupaten Bogor 

Redaksi

Shalat Idul Fitri 1442 H Dan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta

Redaksi Wartadki

BUMN Catat Kenaikan Deviden 100% Tahun 2024 Diperkirakan Terus Meningkat 2025

Redaksi

Leave a Comment