Warta DKI
Ragam

Hardiono: Bersinergi Memberantas Penyebaran Narkoba

Depok – Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Depok melaksanakan rapat kerja program sinergitas pemberdayaan alternatif dengan stakeholder,di aula gedung Perpustakaan Balaikota Depok, pada Kamis,(6/1).
Kapala BNN Kota Depok AKBP Rusli Lubis mengatakan Raker ini tentang kepedulian pemerintah Kota Depok terhadap Penyalahgunaan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN)
“Tujuannya dalam rangka mengantisipasi adanya wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,mengingat Indonesia cukup tinggi persoalan tentang dampak pemakainya,”ujar Lubis.
Maka dengan keterlibatan seluruh instansi kepemerintahan dan pemangku wilayah diharapkan dapat menyelusuri pemberantasan narkoba di masing-masing wilayah.
” Ini merupakan wujud sinergitas kami memberantas narkoba. peran BNN, Polres, Kodim, serta perangkat dinas terkait diperlukan guna menjaga wilayah masing-masing dalam menjauhkan penyalahgunaan narkoba tersebut,”ujarnya

Pada acara ini hadir pula Sekretaris Daerah kota Depok Hardiono, sekaligus sebagai salah satu nara sumber mengajak seluruh perangkat daerah serta dinas terkait, agar terus berupaya melakukan P4GN.
“Semoga ditahun 2020 dapat lebih baik, juga memutus rantai penyebarannya”, Imbuh Hardiono usai raker bersama BNN digedung diskarpus lantai 1 (6/1).
Acara ini di hadiri Ketua BNN Rusli Lubis, Perwakilan Danramil, Perwakilan Polres Kasat Narkoba, Perwakilan Koramil, Perwakilan Polsek, serta Perwakilan Kelurahan-kelurahan wilayah rawan narkoba, Kepala DPMPTSP atau yang mewakili Ka. Disnaker atau yang mewakili, Kepala Dinkes atau yang mewakili. (dot/yn)

Related posts

Kedubes Amerika Belum Memberi Penjelasan Penolakan Panglima TNI Masuk Ke AS

Redaksi

Kades Bojonggede Optimis Program Sertifikat PTSL Sangat Mendukung Warganya

Redaksi

GNPK Minta Usut Tuntas Larangan Wartawan Masuk Kantor SNVT, Terkait Dugaan Bagi-Bagi Proyek

Redaksi

Dinkes Kota Depok Siagakan Personel di City Operations Room

Redaksi

Suap Bupati Talaud, Benhur Lalenoh Divonis 4 Tahun

Redaksi Wartadki

PNS Terpidana,Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Segera Diberhentikan

Redaksi

Leave a Comment