Warta DKI
Ragam

Kepres Tentang Cuti Bersama Tahun 2017

DKI Jakarta – Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis (15/6) ini telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, penambahan cuti bersama Idul Fitri 2017 pada 23 Juni ini sebagaimana tertuang pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 18 Tahun 2017 salah satunya dimaksudkan agar tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya-sebagainya.
“Ya kalau dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 kemudian nambah, ya PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detil mengenai cuti bersama,” kata Pramono. (setkab)

Related posts

Dinkes Kota Depok Siagakan Personel di City Operations Room

Redaksi

Bulog Harus Segera Menyerap Gabah Petani,Kasihan Petani Kalau Terus Merugi

Redaksi

Saksi Rudiyono Darsono Bongkar Kebohongan Tedja

Redaksi

Kecamatan Babakan Madang BPBD dan Satpol PP Revitalisasi Program Jumat Bersih

Redaksi

Sosialisasi Empat Pilar, Agar CPNS Tidak Disusupi Paham Radikal

Redaksi Wartadki

Tempat Hiburan di Kota Depok Tidak Boleh Buka Selama Bulan Ramadhan

Redaksi

Leave a Comment