Warta DKI
Ragam

Suap Bupati Talaud, Benhur Lalenoh Divonis 4 Tahun

Wartadki.com| Jakarta – Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Senin 9/12/2019,penyuap Bupati Talaud, Benhur Lelanoh oleh majelis Hakim yang diketuai Iim Nurohim divonis 4 tahun penjara.Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK.
Majelis hakim menilai,ia terbukti bersalah ,bersama-sama Sri Wahyuni bupati non aktif Kepulauan Talaud menerima suap dari pengusaha Bermard Hanif Kalelo, seorang pengusaha.
Disamping itu majelis juga menolak permohonan Justice Collaborrator yang diajukan Benhur.
Adapun dalam perkara ini hakim menilai, Benhur terbukti bersalah menjadi perantara suap, dan juga bersama Sri Wahyuni menerima suap.
Adapun yang dilakukan Benhur,untuk memudahkan langkah Bernard dalam memenangkan lelang proyek Revitalisasi pasar Belo Talaud dan pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Pada bulan Februari 2019 ,Benhur diminta oleh Sri Manalip menawarkan proyek pada swasta debgan ketentuan fee 10 pesen ke Sri Manalip selaku Bupati. Pemberian Suap tersebut berupa barang diantaranya tas merek Balenciaga, jam Rolex,yang dibeli Bernard dari Jakarta, sehinggga keseluruhan bernilai Rp 491 juta.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Iim Nurohim, Benhur terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Sebagai mana di ubah UU no 20 th 2001 tentang perbuatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1,KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampungi oleh tim kuasa hukum Tan Akmal dan partners.

Related posts

RSUD Kota Depok Siaga DBD

Redaksi

199 Warga Binaan Rutan Cilodong Mendapatkan Remisi, 5 Diantaranya Bebas

Redaksi

Pelayanan BPJS Kini Lebih Mudah Dengan Aplikasi JKN-Mobile

Redaksi

Menko Perekonomian: Harga Tiket Pesawat Tinggi dan Meresahkan Masyarakat

Redaksi

Ketua KPU Kota Depok, Baru Empat Partai Dinyatakan Lengkap Untuk Berkas Validasi Faktual

Redaksi

Pengembangan Wirausaha Terpadu di Kota Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment