Wartadki.com -Depok – Puluhan massa yang mengaku korban dari Koperasi Simpan Pinjam Pandawa kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk meminta klarifikasi pihak Kejaksaan terkait aset dan pertemuan antara kuasa hukum,hakim dan pihak kejaksaan.
Tidak hanya itu saja pihak kuasa hukum Denny Ak juga mempertanyakan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menurut nya pasal tersebut tiba-tiba menghilang.
“Berapa jumlah aset dari Pandawa,” kata Denny kuasa hukum dari Pandawa disela-sela aksi unjuk rasa di depan Kejari Depok,Senin (13/11).
Ketika ditanya awak media terkait dengan pasal TPPU yang menurut kuasa hukum dihilangkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok pihak nya akan segera melakukan cek n ricek ke Polda Metro Jaya.
” Tentu kita akan pertanyakan  kenapa tiba-tiba pasal TPPU itu hilang di Kejaksaan  Negeri Depok saya akan segera bertanya ke Polda Metro untuk mengklarifikasi hal tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Datun Fauzi mengatakan bahwa tidak akan menututup-tutupi kasus Nuryato bahwa pihaknya mempersilahkan massa untuk hadir dan melihat langsung persidangan yang terbuka untuk umum saat sidang tuntutan dan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa saat dakwaan persidangan Nuryanto jaksa penuntut umum memaparkan bahwa menurut fakta persidangan, tidak ada pasal TPPU ( tindak pidana pencucian uang) dari dakwaan, maupun saat pelimpahan berkas Nuryanto dari Polda Metro Jaya  ke Kejaksaan Negeri Depok. Jadi apa yang dipersidangkan di pengadilan sesuai apa yang dilimpahkan dari Polda. pasal 378, UU Perbankan,Junto pasal 55 ayat 1,jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana tentang Pidana dan tentang perbankan.(yopi)