Warta DKI
Ragam

Eksepsi Dari Terdakwa Mina Liana Ditolak Majelis Hakim

Wartadki.com|Jakata Utara – Sidang kasus Mina Liana (49 Tahun ) bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Teodora Marpaung, didakwa melakukan penyerobotan rumah yang kini ditempatinya, sebagaimana diancam dalam pasal 167KUHP.  Terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang lanjutan dengan agenda putusan sela  digelar pada tanggal 9 Desember 2019.
Hasil sidang di PN Utara tersebut, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mina Liana ditolak oleh Majelis Hakim, karena majelis berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan tersebut telah memasuki pokok perkara, sehingga sidang akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya, apa yang menjadi sanggahan kuasa hukum terdakwa akan dibuktikan pada tahap pembuktian Sidang berikutnya akan berlangsung pada tanggal 16 Desember 2019 dan” kamu team PH akan membuktikan bahwa dakwaan tidak cermat karena dibuat secara tidak sah”, ujar pengacara.(Feri)
 
 

Related posts

Tim JSM Kejagung Kunjungi SMK Penguruan Cikini

Redaksi

Mutasi Pangdam di Pulau Jawa Dan Pati Angkatan Darat

Redaksi

KPK Buka Kembali Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Redaksi

Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap KPK

Redaksi

Kantor Baru Sekber, Tumbuhkan Semangat dan Harapan Baru

Redaksi

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Tentang KUA dan PPAS TA 2019 dan Propemperda Tahun 2018

Redaksi

Leave a Comment