Warta DKI
FituredHukum

Penasehat Hukum: Klien Kami Hartono Lioe, Bertindak Sebagai Penegak Ketertiban Sosial di Wilayahnya

Penasehat Hukum_Klien Kami Hartono Lioe, Bertindak Sebagai Penegak Ketertiban Sosial di Wilayahnya

Wartadki.com|Jakarta, — Hukum tidak dapat berdiri di atas persepsi, melainkan di atas fakta dan norma yang teruji secara sah, perlu adanya pemahaman. Demikian disampaikan Wilvridus Watu dari Wilvridus Watu & Partners Law Firm kepada awak media Senin, (27/10/2025).

“Sehubungan dengan pemberitaan dan opini yang beredar di masyarakat mengenai Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/II/2025/SPKT/Polsek Metro Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Februari 2025 dengan Pelapor atas nama Vandy Kesuma dan terlapor klien kami Hartono Lioe, bersama ini kami para Advokat dari Wilvridus Watu & Partners Law Firm perlu menyampaikan klarifikasi hukum resmi agar publik memperoleh pemahaman yang objektif dan berimbang,” ungkap Wilvridus Watu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dokumen resmi dari pihak Kepolisian, laporan tersebut tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Justru sebaliknya, laporan dimaksud telah dilimpahkan ke Unit Laka Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara melalui SP2HP tertanggal 10 September 2025, yang secara hukum menegaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai peristiwa lalu lintas, bukan tindak pidana umum.

Pelimpahan tersebut secara yuridis memiliki makna yang jelas yakni substansi laporan tidak berkaitan dengan unsur penganiayaan. Unit Laka Lantas, sesuai mandatnya, hanya berwenang menangani perkara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian, sejak awal, laporan tersebut keliru secara substansial maupun formil hukum. Sebab dalam prinsip hukum yang benar, hukum tidak dapat berdiri di atas persepsi, melainkan di atas fakta dan norma yang teruji secara sah.

“Sepanjang proses penyelidikan, klien kami senantiasa bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi hukum, dimana setiap panggilan penyidik telah dipenuhi dengan hadir secara langsung yakni pada tanggal 16 April, 19 April, 5 Juni, dan 29 Juli 2025, baik untuk klarifikasi, konfrontasi, maupun pra-rekonstruksi,” katanya.

Sebaliknya, pelapor Vandy Kesuma justru mangkir beberapa kali dari panggilan resmi penyidik, bahkan menolak hadir dan meminta agar pra-rekonstruksi dilakukan di depan rumahnya melalui pesan WhatsApp.

Ketidakhadiran pelapor secara berulang kali tersebut menyebabkan pembatalan pra-rekonstruksi dan menghambat proses penyelidikan secara substantif.

“Berdasarkan keterangan penyidik, surat panggilan telah diterima oleh pelapor, namun tidak pernah dipenuhi tanpa alasan yang sah. Sebaliknya, klien kami selalu hadir bersama saksi-saksi yang dipanggil, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi, supremasi hukum, serta tanggung jawab moral sebagai Ketua RW 015 Kelurahan Pluit yang dikenal tegas dan disiplin dalam menjaga keamanan lingkungan. Dalam hal ini, Klien kami bertindak bukan sebagai pelaku pelanggaran, melainkan sebagai penegak ketertiban sosial di wilayahnya,” ungkap Wilvridus Watu.

Related posts

Gugatan PT. Indodev Niaga Internet Terhadap Eks Karyawannya Dinilai Tanpa Alas Hukum, Majelis Hakim Diminta Menolaknya

Redaksi

Kedepankan Sisi Kemanusiaan Kejari Jakut Laksanakan Restorative Justice

Redaksi

JQHNU Depok Terus Bumikan Semaan Al-Qur’an di Depok

Redaksi

Notaris Diana R Napitupulu Didakwa Memalsukan Akta Perusahaan

Redaksi

GP Ansor Depok Soroti Pemborosan Anggaran Di Disdik

Redaksi

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, PSI: Sita Juga Aset Pribadi Para Koruptornya

Redaksi

Leave a Comment