Wartadki.com|Jakarta, — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Angga Dhielayaksya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah dan Azhari melaksanakan Keadilan restoratif atau restorative justice terhadap Much Fajar BIin Irwansyah, pelepasan Much di lakukan langsung oleh Kajari Jakarta Utara Dandeni, Jumat (30/08/2024) di ruang aula Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pada saat pelepasan terdakwa, Kajari Jakut Dandeni Herdiana mengungkapkan, “Hari ini kami laksanakan Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu bentuk nyata sebagai sisi kemanusiaan dalam pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana sebagaimana program Kejaksaan Agung RI hingga tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan pendekatan keadilan restoratif,” ungkapnya.
Diberkalukan restorative justice terhadap Much Fajar, lanjutnya, dengan pertimbangan keluarga, yang mana masih memiliki anak masih kecil , selain itu korban sudah memaafkan, serta tidak ada masyarakat yang keberatan untuk itu Saya kembalikan ke masyarakat, pesan saya agar menjadi lebih baik , bertengga yang baik ,tahan emosi tahan , bermasyarakat lebih baik dari yang sebelumnya , berterima kasih sama keluarga, hari ini dikeluarkan dari rutan dikembalikan ke masyarakat namun tetap ada catatan, ini berkah dari Allah SWT harus disyukuri.

Pada kesempatan itu Kasi Pidum Angga Dhielayaksya menjelaskan, “Mereka kan bertetangga berawal dari kesalah fahaman saat mengecat velk sepeda motor dengan cat semprot/pilox kemudian suara kucing ngeeeng kemudian terjadi pemukulan, Korban sepakat untuk berdamai dengan Tersangka, korban sudah memaafkan Tersangka, Tersangka dan Korban sepakat kejadian tersebut tidak menuntut secara pidana tersangka sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali, pihak tersangka melalui istri Tersangka telah memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah),” Jelas Angga kepada awak media.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat ini mengajukan ekpose terhadap upaya Restorative Justice atas tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Much Fajar BIin Irwansyah terkait Permohonan Restorative Justice atas perkara tersebut diusulkan karena telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice berdasarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dugaan tindak pidana terjadi Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar jam 03.39 WIB di Jl. Tipar Cakung Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, disaat Tersangka sedang mengecat Velk sepeda motor dengan cat semprot/pilox kemudian suara kucing dan saat itu Tersangka melihat saksi M. Hanapi (korban) memukul perut kucing milik Tersangka. Karena kejadian tersebut Tersangka tersulut emosinya ditambah sebelumnya ada permasalahan antara Tersangka dengan korban karena Tersangka dituduh mencuri oleh korban, sehingga kemudian Tersangka yang memegang botol cat semprot mendatangi korban.
Bahwa saat Tersangka sudah dekat dengan korban lalu Tersangka langsung memukulkan botol cat semprot tersebut ke arah kepala korban sebanyak 2 kali lalu Tersangka memukul dengan tangan kosong ke arah kepala korban. Selanjutnya atas pemukulan yang dilakukan oleh Tersangka mengakibatkan korban mengalami luka mengeluarkan darah dari kepala.
Pertimbangan Keadilan Restoratif dan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Sementara Syarat Materiil, Korban sepakat untuk berdamai dengan Tersangka ,Korban sudah memaafkan Tersangka, Tersangka dan Korban sepakat kejadian tersebut tidak menuntut secara pidana, Tersangka sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali;
Pihak tersangka melalui istri Tersangka telah memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Proses Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan telah tercapai Kesepakatan Perdamaian Tanpa sarat . (DW) .