Warta DKI
FituredHukum

Notaris Diana R Napitupulu Didakwa Memalsukan Akta Perusahaan

Notaris Diana R Napitupulu Didakwa Memalsukan Akta Perusahaan

Wartadki.com|Jakarta – Terkait dugaan pemalsuan Akta susunan pengurus perusahaan, Notaris Diana Riawinata Napitupulu harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam persidangan , Selasa (24/5/2022). dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rudi K, Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda, melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan.

Akta Notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan yang diterbitkan Notaris Diana Riawinata Napitupulu merupakan perubahan Akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi terkait Akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT.Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC).

Dalam Akta yang dibuat terdakwa, terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan 70 persen, sementara pembeli saham Davi LItiyo (saksi korban) saham sebesar 30 persen dan David Israel Supardi akan dimasukkan pembeli saham dalam Akta sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT.SSC), dengan perjanjian setengah keuntungan perusahaan diberikan David Israel Supardi kepada pembeli saham.

Namun kenyataannya tidak seperti apa yang telah diperjanjikan malah sebaliknya, korban tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut, walau sudah dipertanyakan dan diberikan somasi oleh korban akan tetapi David Israel tidak ada tanggapan bahkan terdakwa tidak memiliki etika yang baik sehingga korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengalami kerugian atas penerbitan Akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang diakui pelapor tanpa RUPS dan tanpa undangan rapat RUPS.

Korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo dalam kesaksiannya di persidangan mengakui tidak pernah menerima surat undangan rapat RUPS ataupun RUPSLB sebagaimana perubahan pengurus perusahaan yang dituangkan terdakwa Diana Riawinata Napitupulu, dalam Akta Notaris yang diduga palsu tersebut.

Dalam perkara pemalsuan Akta susunan pengurus perusahaan PT.ANI dengan PT.SSC, yang dimohonkan David Israel Supardi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman kepada David Israel Supardi, dengan pasal 263 jo pasal 266 KUHPidana.

Perkara dugaan pemalsuan perubahan susunan pengurus perusahaan PT.SSC dan PT.ANI yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris Diana Riawinata Napitupulu sebagai terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pasal dugaan Pemalsuan.

Davi Litiyo, selaku pembeli saham menyerahkan atau mentransfer uang sebesar 3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan 54 miliar rupiah dan diterima David Israel Supardi lalu mengingkari semua pernyataannya terkait susunan pengurus PT.SSC yang dirubah dan dituangkan dalam Akta Notaris terdakwa Diana Riawinata Napitupulu, sehingga berakibat dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap korban. Dan kerugian yang dialami korban telah disampaikan dihadapan majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Rudi K.

Sebagaimana pengakuan korban dalam persidangan, bahwa dugaan pemalsuan Akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT. Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC), David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan. David tidak pernah mengundang pengurus perusahaan untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Baik dalam pertanggungjawaban keuangan perusahaan atau pun merubah susunan kepengurusan perusahaan tidak pernah diberitahukan terhadap pembeli saham atau korban.

Korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengatakan, baik David Israel dan terdakwa Diana Riawinata tidak pernah memberitahukan kepada pembeli saham atas perubahan susunan pengurus perusahaan apalagi saham laporan keuangan perusahaan. Sehingga melalui kuasa korban pergi ke kantor Notaris Diana R Napitupulu namun tidak ada jawaban dari Notaris tersebut, kata Hoat Liriyo.

Related posts

Untuk Memberikan Perubahan di Pemuda Pancasila, Daulat Harahap Siap Calonkan Diri Jadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor

Redaksi

Pj. Bupati Bogor dan DPRD Sepakati Raperda dan Perda Baru

Redaksi

ITQA Perkuat Islam Rahmatan Lil Al-Amin Perjuangan KH. Hasyim Muzadi

Redaksi

Polsek Cijeruk Gencar Lakukan Pengecekan Serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Redaksi

Peringatan HBA Ke-64 Kajari Jakarta Utara Sebagai Komandan Upacara

Redaksi

Timses H. Satrio Suryo Herlambang MUD, ST Blusukan dan Kampanye di Kebayoran Baru

Redaksi

Leave a Comment