Wartadki.com| Jakarta – Tumpang tindih regulasi yang saat ini dirasakan, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, untuk mengatasinya adalah melakukan penguatan kelembagaan,dengan cara membentuk suatu organ atau institusi tunggal (single centered body) pembentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini diungkapkan Seskab Pramono Anung Anung saat menyampaikan keynote speech pada Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11) pagi.
Seperti yang dikutip dari lama Setkab.go.id, lebih lanjut Pramono Anung menjelaskan gambaran umum dari organ tersebut, antara lain organ tersebut akan menjadi leader kementerian/lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian/lembaga, lanjut Seskab, akan dihapus tetapi kementerian/lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan, dan berkedudukan langsung di bawah Presiden.
Seskab menunjuk  beberapa contoh role model yang berhasil adalah di Korea Selatan Ministry of Government Legislation, yang beberapa waktu lalu kita sudah menandatangani MoU untuk mengetahui lebih banyak dan belajar lebih banyak tentang hal tersebut.
Selain itu, Seskab juga menunjuk contoh The Office of Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang, dan The Office of Best Practice Regulation di Australia.
“Solusi tersebut tentunya juga melibatkan parlemen, karena hak legislasi ada di parlemen,†sambung Seskab seraya menambahkan, solusi tersebut juga memerlukan masukan dan kajian secara matang terlebih dahulu.
previous post