Warta DKI
Ragam

Eksepsi Teja Widjaja Ditolak, Keringat Dingin Bercucuran

Wartadki.com|Jakarta Utara – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (22/11) dalam pesidangan yang diketuai Majelis Hakim Toegiono, dalam putusan selanya menolak eksepsi kasus yang menjerat Teja Widjaja, dengan dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP harus dilanjutkan.
Dalam pertimbangan Majelis hakim disebutkan bahwa Tiem pengacara Tedja Widjaja dalam eksepsinya telah memasuki pokok perkara.Demikian juga, dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederik Adzar dinyatakan sempurna dan telah memenuhi unsur yang didakwakan kepada terdakwa Tedja Widjaja.
Adapun yang mengantarkan Tedja Widjaja duduk dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,berawal, dari sebelumnya JPU Federik  Adhar  mendakwa terdakwa Tedja Widjaja melanggar pasal 378,372 KUHP karena telah memalsukan serfitikat lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ) dengan memecah PBB _ P 2 dan menggunakan PBB dokumen palsu.
Persidangan yang digelar di lantai Tiga  Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga turut dihadiri ratusan mahasiswa dari kampus UTA 45 Jakarta yang ingin menyaksikan secara langsung proses peradilan. Suasana sidang yang padat pengunjung yang membuat Tedja widjaja berkeringat dingin karena dikepung mahasiswa yang antusius melihat jalannya persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 27 November 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Related posts

Pangelaran Seni Helaran, Istana Open Hingga Lomba Kaulinan Meriahkan HJB Kota Bogor

Redaksi

Kejaksaan Negeri Jaktim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Redaksi

KPK Koordinasi Dengan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Hakim MK

Redaksi

Keterangan Saksi Dalam Kasus Penipuan Dengan Terdakwa Azizah di PN Jakarta Utara

Redaksi

Amerika Rilis 30 Ribu Halaman Dokumen Tragedi 1965, Tapi Operasi CIA Masih Ditutupi

Redaksi

Menhan Konfirmasi Rilis Dokumen Tragedi 65 Ke Pemerintah Amerika

Redaksi

Leave a Comment