Warta DKI
FituredHukum

Sidang Lanjutan Praperadilan Adang Cs, Masuk Tahap Kesimpulan

Sidang Lanjutan Praperadilan Adang Cs, Masuk Tahap Kesimpulan

Wartadki.com|Cibinong, — Sidang Praperadilan lanjutan kasus tanah yg yang disangkakan kepada Adang Dan H. Asep dengan pasal 385 dan 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp. Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citeruep Kabupaten Bogor melawan termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar dengan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (23/04/2024).

Kuasa Hukum terdakwa Adang Cs, Achmad Rivai  kepada awak media menyampaikan,  “Bahwa kami telah menyerahkan kesimpulan setebal 52 halaman, dimana kami memberikan bantahan terhadap upaya penyelidik dalam menetapkan klien kami menjadi tersangka dan menahan dimana hemat kami hal itu tidak sesuai dengan Perkap Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi, ” terangnya.

Proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pihak polres Bogor tidak sesuai dengan aturan yang ada dan untuk itu dalam kesimpulan yang kami buat, agar Hakim yang menangani kasus ini dapat membatalkan proses hukum terhadap klien kami.

“Adanya putusan MK terhadap praperadilan diharapkan Hakim yang menangani kasus ini dapat melaksanakan yurisprudensi dari kasus yang sama, sehingga klien kami bebas dari proses hukum,” jelas Achmad Rivai.

Lebih lanjut kata Achmad Rivai, semua pihak harus memahami bahwa akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam undang undang dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan moral, dan keadilan menurut undang undang itu sendiri sehingga diperolehlah satu keadilan total.

“Kami berharap putusan praperadilan pada hari esok adalah yang terbaik bagi Klien Kami”, tegas Achamd Rivai, managing partner Alido & Partners.

Related posts

Launching Al-Asybal Islamic School, NU Depok Dorong Pendidikan Madrasah Berkualitas

Redaksi

Inovasi Terbaru Pelayanan Pada Masyarakat Dari Dinsos. Dinsos Luncurkan Program Coaching Clinic Taman Asa Untuk Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus

Redaksi

DPRD Kota Depok Mendukung Pemda Untuk Percepatan Serapan Anggaran

Redaksi

Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023

Redaksi

Polres Bogor Tetapkan WS Suami Dari Dokter Qory Sebagi Pelaku KDRT

Redaksi

Tak Bisa Memecah Sertifikat Tanah Yang Dibeli, Sejumlah Warga Ajukan Gugatan Di PN Jakut

Redaksi

Leave a Comment