Warta DKI
FituredHukum

Kadivpas: Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”, Mengamalkan 3 Nilai Inti

Kadivpas Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan Back To Basic, Mengamalkan 3 Nilai Inti

Wartadki.com|Cibinong – Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqqurahman, bersilaturahmi bersama Kalapas, Ka. KPLP, dan jajaran pengamanan Lapas Cibinong, di Warung Papatong, Kamis (27/1).

Dalam pertemuan tersebut, Kadivpas memberikan beberapa arahan dan motivasi bagi seluruh jajaran pengamanan Lapas Cibinong dalam menghadapi tahun 2022.

Dalam arahannya, Kadivpas menyampaikan Keputusan Dirjen PAS Nomor 38 OT.02.2021 tentang Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”.

“Jajaran Pengamanan harus selalu mengamalkan 3 nilai inti, yakni deteksi dini, berantas narkoba, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Nilai-nilai tersebut akan menunjang tugas kita lebih baik,” ungkap Taufiq.

Selanjutnya, Kadivpas menyampaikan bahwa seluruh jajaran pengamanan di Pemasyarakatan dalam waktu dekat akan mengikuti Sosialisasi Virtual mengenai tugas dasar pengamanan/petugas Pemasyarakatan.

“Jadilah petugas Pemasyarakatan yang profesional, dan proporsional dalam memahami tugas dan fungsi dengan membaca pedoman yang berlaku,” kata Kadivpas.

Usman Madjid, Kalapas Cibinong mengapresiasi kinerja jajaran pengamanan Lapas Cibinong selama tahun 2021.

“Selama tahun 2021, saya mengevaluasi setiap jajaran pengamanan. Saya harap, dengan kedisiplinan dan ketepatan waktu kerja, jajaran pengamanan di tahun 2022 semakin baik,” ungkapnya. (Humas L’Cibi)

Related posts

Perkara Dugaan Pemalsuan, Karyawan Agung Sedayu Bantah Keterangan Saksi Dari Bank HSBC Dan Artha Graha

Redaksi

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terdakwa H. Aspas, Ahli Menyebut 3 Dokumen Terbukti Non Identik

Redaksi

Germasc Sukses Gelar Senam Sehat Menangkan Supian-Chandra RW 09, Kelurahan Mampang

Redaksi

Muhammad Razali Siregar Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok

Redaksi Wartadki

Sat Narkoba Polres Bogor Ringkus Pengguna Narkotika 

Redaksi

Permohonan PK Terpidana Subandi Gunadi Ditolak Jaksa

Redaksi

Leave a Comment