Warta DKI
FituredHukum

Ketua PN Jakut Bentuk Team Pemeriksa Terkait Dugaan Monopoli Penunjukan MNH

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ok

Wartadki.com|Jakarta , — Tudingan nepotisme Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam  penunjukan Mediator Non Hakim (MNH) , Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hera Kartiningsih telah menerima surat terkait proses penunjukan Mediator Non Hakim (MNH) yang tidak tertib. Dan dengan  berkembangnya isu tidak tertibnya penunjukan MNH tersebut  sebagai mana diberitakan media  Ketua PN Jakut telah membentuk Team untuk meminta/memeriksa klarifikasi Panmud Perdata dan admin MNH serta pihak lain yang dianggap perlu.

Dengan dibentuknya Team tersebut,  Ketua PN JU berharap dari hasil klarifikasi/pemeriksaan Panmud Perdata bisa berkembang lebih mengerucut untuk mengambil sikap lebih lanjut agar tidak berkembang isu negatif terhadap proses penunjukan MNH. Hal itu diterangkan Humas PN Jakut Maryono, kepada media pada hari  Selasa, (23/04/2024).

Panitera Muda Perdata (Panmud) Agus Sofyan untuk melaksanakan Surat Penunjukan Ketua Pengadilan tentang mediasi perkara Perdata terhadap Mediator Non Hakim (MNH).

Hal itu disampaikan  sejumlah Mediator Non Hakim, terkait adanya dugaan nepotisme (KKN) dalam penanganan perkara mediasi yang dilakukan Panitera Muda (Panmud) PN Jakut.

Pembagian perkara mediasi terhadap Mediator Non Hakim yang terdaftar di PN Jakut, dinilai tidak transparan dan tidak merata sesuai dengan susunan abjad, sebagaimana disepakati dengan pihak Pengadilan. Sehingga sebagian nama-nama Mediator Non Hakim yang terdaftar tidak kebagian berkas perkara yang akan di mediasi. Adanya dugaan dimonopoli dan dimanipulasi oleh Mediator Non Hakim tertentu.

Kepada media  salah satu Mediator Non Hakim mengungkapkan, “Ya kalau menurut saya, saya tidak tahu apakah itu bagian dari rekayasa atau nepotisme namun yang jelas saya sebagai Mediator Non Hakim di PN Jakarta Utara merasakan bahwa ada kejanggalan dan keanehan dimana selama tiga bulan kami tidak mendapatkan berkas perkara” ujaranya.

Padahal, lanjutnya,  kesepakatan kami semua pembagian berkas berdasarkan abjad nama. Kenyataannya nama saya tidak mendapat berkas perkara selama 3 bulan.  Aneh, jumlah Mediator Non Hakim ada 60-an orang. Artinya kalau pembagian berkas perkara menurut abjad benar adanya dilakukan, menurut saya dalam tempo 1-2 bulan harusnya semua para Mediator Non Hakim (MNH) sudah kebagian berkas perkara” jelasnya.

Sementara itu,  saya dan Mediator Non Hakim lainnya harus tetap membayar iuran bulanan untuk menggaji admin. Menurut saya  ini tidak benar karena tidak ada pemerataan dalam pembagian berkas perkara. Adapun pembagian berkas perkara berdasarkan alfabet nama itu adalah kesepakatan antara pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Mediator Non Hakim (MNH), setiap hari yang di share di grup hanya laporan keuangan saja. Aneh buat saya. Koq grup MNH tapi yang dishare setiap hari masalah laporan keuangan. Harusnya seperti selama ini yang dishare laporan transparansi pembagian berkas perkara juga mediator yang bertugas. Saya merasa seolah olah saya menjadi ATM saja. Iuran untuk bayar gaji karyawan tetap tapi berkas perkara tak pernah dapat,” ungkapnya, 23/4/2024.

Terkait adanya dugaan nepotisme berkas perkara mediasi di PN Jakarta Utara,  Pembagian perkara mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mendapat sorotan dan dituding adanya dugaan nepotisme dalam penanganan perkara mediasi oleh Panitera Muda (Panmud) PN Jakarta Utara.

Penerimaan berkas perkara mediasi oleh Admin Mediator Non Hakim (MNH), sangat diragukan transparansinya serta keadilannya sebab Panmud Agus Sofyan mendudukkan anaknya sendiri sebagai salah satu Admin atau pembantu Admin di ruang mediasi PN Jakarta Utara.

Oleh karena dianggap meresahkan bagi para pemegang surat keputusan sebagai Mediator Non Hakim, Panmud Perdata Agus Sofyan diadukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hera Kartiningsih, Wakil PN Jakut, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua PT DKI Jakarta dan lembaga peradilan lainnya.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Media di sekitar PN Jakarta Utara, bahwa berkas perkara mediiasi tercatat di dominasi oknum Mediator Non Hakim tertentu. Pada hal, para anggota Mediator Non Hakim lainnya, harus membayar iuran perbulannya untuk membayar Admin dan keperluan lainnya. Dimana Admin untuk berkas perkara mediasi salah satunya adalah anak dari Panmud Perdata PN Jakarta Utara, Agus Sofyan.

Menyikapi adanya dugaan nepotisme dan tidak ada transparansinya, serta adanya monopoli penanganan berkas mediasi, Maryono, Humas PN Jakarta Utara, membantah adanya dugaan nepotisme dan monopoli pembagian berkas mediasi tersebut.

“Tidak benar dugaan nepotisme pembagian berkas mediasi, Anak Panmud Perdata di ruang Admin hanya membantu Admin saja,” jelas Humas PN Jakarta Utara.

Related posts

Polsek Parung Panjang Lakukan Penjagaan, Cegah Truk Tambang Melintas Diluar Jam Operasinal

Redaksi

Polres Bogor Gelar Patroli Dialogis ke Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor

Redaksi

Tim Satgas Covid 19 Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diberdayakan

Redaksi Wartadki

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Untuk Minyak Goreng Berlaku 1 Februari 2022

Redaksi

Program Curhat Polres Bogor Bagi Masyarakat Kabupaten Bogor

Redaksi

Risiko Peluang dan Ancaman Kecerdasan Buatan

Redaksi

Leave a Comment