Warta DKI
FituredHukum

Sidang Lanjutan Praperadilan Adang Cs, Masuk Tahap Kesimpulan

Sidang Lanjutan Praperadilan Adang Cs, Masuk Tahap Kesimpulan

Wartadki.com|Cibinong, — Sidang Praperadilan lanjutan kasus tanah yg yang disangkakan kepada Adang Dan H. Asep dengan pasal 385 dan 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp. Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citeruep Kabupaten Bogor melawan termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar dengan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (23/04/2024).

Kuasa Hukum terdakwa Adang Cs, Achmad Rivai  kepada awak media menyampaikan,  “Bahwa kami telah menyerahkan kesimpulan setebal 52 halaman, dimana kami memberikan bantahan terhadap upaya penyelidik dalam menetapkan klien kami menjadi tersangka dan menahan dimana hemat kami hal itu tidak sesuai dengan Perkap Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi, ” terangnya.

Proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pihak polres Bogor tidak sesuai dengan aturan yang ada dan untuk itu dalam kesimpulan yang kami buat, agar Hakim yang menangani kasus ini dapat membatalkan proses hukum terhadap klien kami.

“Adanya putusan MK terhadap praperadilan diharapkan Hakim yang menangani kasus ini dapat melaksanakan yurisprudensi dari kasus yang sama, sehingga klien kami bebas dari proses hukum,” jelas Achmad Rivai.

Lebih lanjut kata Achmad Rivai, semua pihak harus memahami bahwa akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam undang undang dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan moral, dan keadilan menurut undang undang itu sendiri sehingga diperolehlah satu keadilan total.

“Kami berharap putusan praperadilan pada hari esok adalah yang terbaik bagi Klien Kami”, tegas Achamd Rivai, managing partner Alido & Partners.

Related posts

Polres Bogor Musnahkan Narkotika dan Miras Hasil Operasi Pekat

Redaksi

Melihat PP. Roudlotunnur Nusa Unggul Makara: Ajak NU Jalankan Strategi Dakwah Digital

Redaksi

Aktivis SEMMI Bogor Raya Menduga Ada Kongkalikong di Dinas Pendidikan Kab Bogor

Redaksi Wartadki

Roni Prima: Terdakwa Ronald Tanur di Putus Bebas, Polri, Kejaksaan dan KPK  Bisa Melakukan Penelusuran Atas Dugaan Suap Atau Jual Beli Putusan

Redaksi

Kasus Robot Trading Fin 888, Majelis Hakim Diminta Tidak Terkecoh Penyamaran Pelaku Seolah Korban

Redaksi

Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Pada Masa Adaptasi

Redaksi Wartadki

Leave a Comment