Wartadki.com|Jakarta, — Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa, 26 Maret 2023 sampai pada agenda keterangan terdakwa, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Maryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira menghadirkan terdakwa untuk didengarkan keterangannya.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa perbuatan itu didasari tekanan dari suami dengan alasan suami perlu uang fresh money untuk mengembangkan usaha dan operasional usaha, yang lebih mencegangkan ialah keterangan terdakwa bahwa suami juga membiayai wanita lain/berselingkuh dengan wanita lain. Terdakwa juga selalu diancam akan diceraikan jika tidak mencari uang yang banyak untuk segala keperluan pribadi suami terdakwa.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa yang juga merupakan dosen universitas swasta ternama di Jakarta, Christian Farolan Situmeang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam pengaruh tekanan suami.
“Kami berharap sebagai kuasa hukum terdakwa agar majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memperhatikan keterangan dari terdakwa bahwa memang di dalam hukum acara pidana mengatur mengenai jika perbuatan pidana dilakukan karena ada tekanan tidak dapat di pidana
andaikata majelis hakim menilai perbuatan dari terdakwa ini memang akan di sanksi hukum, berikanlah hukuman yang ringan dimana terdakwa ini masih memiliki anak yang masih harus terdakwa perjuangkan di masa depan agak menjadi anak yang baik,” harapan dari kuasa hukum.
“Ada dua anak satu berumur tujuh tahun dan satu lagi berumur lima tahun. Dimana dalam usia ini sangat membutuhkan sekali peran dari seorang ibu utk masa perkembangan anak tersebut,” jelas Christian Situmeang selaku kuasa hukum terdakwa Reza.