Warta DKI
FituredHukum

Empat Terdakwa Pembunuhan di Ancol Dilimpahkan Ke Kejari Jakut

Empat Terdakwa Pembunuhan di Ancol Dilimpahkan Ke Kejari Jakut

Wartadki.com|Jakarta, — Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Purnomo Bin (Alm) Tomo, Kasuri Bin Sugito, Siswanto Bin (Alm) Mulyono, dan Muhamad Hidayatukkah Bin Suhaemi, dari penyidik Polsek Pademangan Kamis (21/9/2023). Sebagaimana dinyatakan Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Aditya Rakatama dalam pers releasenya.

Bahwa Tersangka Purnomo Bin (Alm) Tomo, Kasuri Bin Sugito, Siswanto Bin (Alm) Mulyono, dan Muhamad Hidayatukkah Bin Suhaemi telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 21 September 2023 s/d 10 Oktober di Rutan Klas I Cipinang.

Related posts

Kapolda Kepri Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Parama Satwilka Polresta Barelang

Redaksi Wartadki

Ini Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Atas Kasus Jual Beli Tanah

Redaksi

Kasus Korupsi Bulog Kejari Jakarta Utara Selamatkan Uang Negara Rp 4,1 Miliar

Redaksi

PKB Depok Panaskan Mesin Partai Siap Menangkan Pilkada 2024

Redaksi

Dugaan Pelanggaran Hukum di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Redaksi Wartadki

Perkara Dugaan Pemalsuan, Saksi Akui Tanda Tangan Didalam Berbagai Surat Bukan Tandatangannya

Redaksi

Leave a Comment