Jajaran Tim tugas yang dipimpin langsung oleh kalapas kelas II A Pondok Rajek Cibinong.  Melakukan pemeriksaan di setiap blok – blok ruang lembaga pemasarakatan, dengan menyisir satu persatu blok yang dihuni oleh warga binaan (narapidana) di lembaga pemasyarakatan tersebut, pada hari Selasa, 9 Februari 2021.
Sebelum sidak dilakukan Kalapas lembaga pemasyarakatan kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, Bogor  Usman  berserta jajaran  struktural di lingkungan lembaga kemasyarakatan kelas II tersebut, melakukan perseiapan terlebih dahulu dengan tetap menerapkan standart kesehatan serta aturan-aturan sesuai dengan SOP yang akan dilakukan dalam tugas sidak, guna mensterilkan lingkungan di rutan dari berbagai jenis barang – barang terlarang yang tidak diperbolehkan masuk kedalam lembaga pemasyarakatan.
Apel persiapan sidak selesai dilaksanakan antara kalapas berserta petugas – petugas jaga tersebutpun selesai dan langsung dilakukan penyisiran di blok – blok ruang tahanan.
Sidak penyisiran yang dilakukan oleh petugas jaga lapas kelas II A.Pondok Rajeg, berhasil diketemukan beberapa barang – barang yang dilarang untuk dibawa masuk kedalam rutan, belasan handphone, berserta empat buah power bank, dan puluhan barang – barang lainnya seperti gunting, pisau karter, garpu, kawat, pisau dan barang – barang lainnya yang dilarang berada di ruang tahanan tersebut.
KA.KPLP. Agung Nurbani, dalam konfrensi  pres, memaparkan hasil temuan barang – barang yang dilarang berada dan dimiliki oleh warga binaan dan kepada media yang hadir Selasa 9/2/2021, di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A.Pondok Rajek Cibonong, Bogor.
KA.KPLP. Agung Nurbani,  Juga mengatakan, “ Bahwa ini  adalah agenda rutin yang terus dilakukan, guna memberikan rasa aman dan kenyamanan di lingkungan lapas yang bukan hanya untuk warga binaan saja namun juga untuk kepentingan keselamatan kita bersama yang berada di wilayah lingkungan lapas ini, hal ini tidak hanya sebatas penggeledahan,  ini juga bagian dari pengawasan pencegahan yang ketat dilakukan disini dan juga mencegah masuk atau cegah tangkal penyebaran narkotika disini, “ tegas Agung.
Dijelaskan oleh Kalapas, Usman, “Dalam penggeledahan malam ini kita sidak langsung ke ruang-ruang hunian di dua blok dan kita telah menyaksikan bersama serta dihadapan rekan – rekan media saya menggelar langsung hasil dari sidak malam ini dan ini adalah barang – barang yang dilarang berada di dalam lapas dan dilarang dimiliki oleh warga binaan (narapidana) hasil temuan sidak malam ini dapat kita saksikan banyak sekali barang – barang yang jelas-jelas dilarang berada disini,†ujar Usman.
Dijelaskan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas II A. Pondok Rajeg Cibinong, Bogor, selanjutnya  barang – barang yang dilarang berada di lingkungan rutan ini akan dibuatkan berita acaranya selanjutnya barang – barang tersebut diamankan untuk selanjutnya dimusnakan,†tutup Usman. (Anggi/buan)