Warta DKI
FituredHukum

Ini Cara Posbakum PN Jakarta Utara Mencegah Kenakalan Remaja

Ini Cara Posbakum PN Jakarta Utara Mencegah Kenakalan Remaja

Wartadki.com|Jakarta, – Mengingat pentingnya peran Orang Tua Dalam Mencegah Kenakalan Remaja serta Akibat Hukumnya, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Posbakum PN Jakarta Utara), mengadakan penyuluhan hukum terhadap warga RW 003 Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, ( 30/7/2023).

Penyuluhan Hukum terhadap warga ini diambil tema, “Tentang Peran Orang Tua Dalam Mencegah Kenakalan Remaja dan Akibat Hukumnya”, dengan dihadiri warga dan Ketua RW 03 Kalianyar, tokoh masyarakat setempat, Babinsa serta para undangan lainnya.

Rekawati, selaku pimpinan Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berserta rekan-rekannya menyampaikan, diadakannya penyuluhan hukum terhadap warga ini bertujuan agar para orang tua yang mempunyai anak remaja supaya lebih mengerti arti penegakan hukum terhadap anak anak dibawah umur.

Demikian juga terkait akibat hukum jika anak remaja melakukan tindakan kriminal, maka konsekwensinya akan menjalani proses hukum. Mulai dari Penyidikan, Penuntutan hingga di vonis Pengadilan. Setelah putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Rekawati menghimbau, orang tua sangat berperan penting untuk mendidik, membimbing anaknya agar tidak melakukan yang bersifat kriminal, seperti tawuran, menggunakan Narkoba, pencurian, pergaulan bebas yang berakibat pada sex bebas, serta kriminal lainnya yang berujung di Pengadilan. Pendidikan yang diterima anak remaja dalam Sekolah tidak lah cukup untuk mengimbangi perkembangan zaman dan pengaruh lingkungan.

” Itulah sebabnya, orang tua sangat berperan penting untuk selalu memberikan pengarahan, mendidik dan mengawasi anak anak supaya terhindar dari kenakalan remaja dan pergaulan bebas, ungkapnya, 1/8/2023.

Rekawati berharap, “Dengan diadakannya penyuluhan hukum ini, kiranya orang tua anak anak RW 03 Kalianyar Tambora, dapat memahami arti penting nya membina anak anak remaja dengan memberikan pelajaran pelajaran resiko jika melakukan tindakan kriminal,” tegas Rekawati.

Related posts

Warga RT 009-010 Kompleks Rawa Malang, Cilincing Berharap Segera Mendapatkan Sertifikat Tanah Yang Dibelinya

Redaksi

Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Maksimal Kenaikannya Rp 2.000

Redaksi

Mahasiswa Program Studi Teknik Logistik UPER Mengikuti Magang di Jepang

Redaksi

Peningkatan Hubungan Kemitraan Strategis Antara Indonesia dan Amerika Serikat, Termasuk Keamanan

Redaksi

Personil Polsek Cijeruk Lakukan Pengecekan dan Upaya Pencegahan TPPO

Redaksi

Pelaku Investasi Bodong Diadili di Pengadilan Negeri Tangerang

Redaksi Wartadki

Leave a Comment