Warta DKI
FituredHukum

Praperadilan Kasus Tanah, Saksi: Syarat Penanggguhan Penahanan Dengan Menyerahkan 7 Sertifikat

Praperadilan Kasus Tanah, Saksi Syarat Penanggguhan Penahanan Dengan Menyerahkan 7 Sertifikat

Cibinong- Sidang lanjutan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp. Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup melawan Termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jum’at (19/4/2024).

Dalam sidang hari ini kuasa hukum tersangka menghadirkan seorang saksi yang bernama Dadang Agung dan dalam persidangan terungkap saksi mengatakan telah menyerahkan 7 sertifikat dari 9 sertifikat kepada PT. SJP di Gedung Putih Sentul City yang merupakan persyaratan ditangguhkannya penahanan atas nama Adang dan H.Asep.

Saksi dalam persidangan juga menjelaskan bahwa setelah 7 sertifikat tersebut diserahkan, penyidik menangguhkan penahanan atas nama tersangka Adang dan H.Asep.

Dalam persidangan pihak Termohon Polres Bogor menanyakan apakah saksi mengetahui pada waktu menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak PT.SJP, ada pihak penyidik hadir di Gedung Putih Sentul City ?

Saksi dengan jelas mengatakan tidak ada penyidik yang hadir dan sertifikat itu sebagai kesepakatan dan syarat penangguhan penahanan. 7 sertifikat diserahkan pada tanggal 26 Februari 2024 di Gedung Putih Sentul City. Dan setelah penyerahan sertifikat tersebut, H. Asep dan Adang ditangguhkan penahanannya.

Dikatakan Rivai N,  bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang mengetahui langsung dan menjadi saksi juga dalam penyerahan 7 SHM kepada PT.SJP di Gedung Putih itu akhirnya terungkap bahwa ada persyaratan penangguhan penahanan, dengan menyerahkan sertifikat mencabut kuasa dan mecabut gugatan perdata.

Hadir dalam sidang hari ini Kuasa hukum dari tersangka Alido & Partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta,  dan Termohon Polres Bogor.

Pengacara pemohon yang hadir  antara lain: Ahmad Rivai N, Bambang Wahyu, Yayan Suryana,  M.Thoyib dan Sugeng Riyadi. (Red).

Related posts

Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati Produsen Ekstasi Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Redaksi

Tantangan Sistem Pendidikan Indonesia, Membaca Ulang Prioritas Pemerintah

Redaksi

Ketua Koperasi KS TKBM Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi

Terkait Perkara Dugaan Penggelapan Terdakwa Yanuar dan Rian, Ahli Berpendapat Tidak Ada Unsur Pidananya

Redaksi

Sinergi TNI – Polri Polsek Caringin Sambang Tokoh Masyarakat Terkait Kamtibmas

Redaksi

PN Jakut Terbitkan Penetapan Eksekusi Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Lapor Ke PT

Redaksi

Leave a Comment