Wartadki.com|Depok – Sandi, Warga Bedahan, Sawangan melaporkan KSE ke Polda Metro Jaya Tertanggal 29 April 2022 dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2.193/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Notaris KSE tersebut dilaporkan Korban dalam Perkara Penggelapan Pasal 372 KUHP. “Kejadiannya pada 24 Januari 2022 lalu di Tebet, Jakarta Selatan. Kita laporkan KSE ini dalam Perkara penggelapan,”ujarnya.
Sandi selaku korban mengalami kerugian berupa Dokumen Persyaratan Piutang Bank/Cessie Bank Mandiri berupa: Perjanjian Kredit, Akta Perjanjian Kredit Menengah dan Panjang, Penyerahan Hak Milik Fidusia. Selain itu, ada juga Dokumen Pemberian Jaminan dengan Kuasa untuk memasang Hipotik dan Kuasa Menjual, Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah. Dokumen lainnya, AJB Notaris H. Moch. Syapei, Surat Kuasa, Akta Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia CV. Propataka dan sebagainya.
Dokumen yang digelapkan KSE ada sekitar 17 Dokumen. “Kita melakukan Pelaporan ini agar tidak lagi terjadi kejadian serupa yang bisa menimpa orang lain,” katanya.
Sebelumnya, melalui Kuasa Hukum, korban juga telah melakukan Somasi pada KSE sebanyak dua kali, dengan harapan dokumen tersebut dikembalikan. Akan tetapi, tidak diindahkan bahkan cenderung cuek dalam menanggapi Somasi yang telah dilayangkan.
Korban sebagai Pemilik Cessie yang SAH tidak mendapatkan tanda terima saat dokumen tersebut dibawa oleh KSE pasca Pengambilan di Bank Mandiri Tebet. Saat ini Korban ingin menggunakan semua dokumennya, KSE tidak mau menyerahkan.
Meski begitu, Korban selaku Pemilik dan atas Nama yang SAH masih tetap menunggu itikad baik dari KSE untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Namun, setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dan tidak diindahkan lagi maka Korban menindaklanjuti Laporan ke Polda Metro Jaya.
“Atas kejadian tersebut, Korban selaku Pemilik SAH mengalami kerugian dan tidak dapat menggunakan dokumen. Tentu, perbuatan tersebut melawan hukum dapat di Pidana sesuai dengan Pasal 372 KUH Pidana,”terangnya.
Dalam Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara se-lama-lamanya empat tahun.