Warta DKI
Ragam

Sindikat Ijazah Palsu Yayasan UTA-45 Dibongkar

Wartadki.com|DKI Jakarta – Perkara gugatan perdata Yayasan UTA’45 , yang rencana vonisnya akan dibacakan hari Rabu (22/11) oleh majelis hakim yang diketuai Didy Wuriyanto ditunda Kamis. Hal ini dikarenakan adanya perbaikan bukti Akta Otentik dari pihak penggugat, Yayasan UTA-45.
Perbuatan melawan hukum yang berujung ke mejahijau ini dilakukan mantan Ketua Yayasan Pergurun Tinggi 17 Agustus tersebut, yaitu almarhum Prof.Dr.Thomas Noah Peea.
Landasan yang digunakan adalah akta Notaris yang dibuat oleh Asep Dudi Suwardi SH, dimana akta tersebut dibuat secara tidak benar dan penuh rekayasa, sehingga merugikan pihak pengelola kampus, yaitu Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Dalam persidangan hari Selasa (21/11), yang dipimpin majelis hakim Didy Wuriyanro SH, para Civitas Akademika yang seyogiyanya akan mendengarkan membacakan putusannya, terpaksa harus sedikit kecewa, karena sidang ditunda  hingga Kamis, (23/11). Pasalnya, karena ada perbaikan bukti akta otentik dari pihak penggugat, Yayasan UTA ’45 tersebut.
Dalam persidangan ini Tampak hadir Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Rudyono Darsono ditengah civitas akedemika yang mengenakan seragam khasnya Merah Putih yang selama ini sudah berusaha banyak memperjuangan kehormatan perguruan tinggi kampus Merah Putih tersebut.
” Harapan kami, putusan majelis hakim yang kami nantikan, adalah merupakan cermin keadilan hukum atas porak porandanya UTA’45 akibat permainan sekelompok orang yang selama ini berlindung dibalik Ijazah Palsu Kampus kami.” kata Rudyono kepada wartawan Selasa di ruang sidang Pengadilan Jakarta Utara.
Pada prinsipnya mereka Optimis Kampus UTA ’45 kedepan akan iebih solid. Meski diketahui, banyaknya Perguruan Tingggi yang disinyalir memproduksi Izajah Asli Tapi Palsu(Aspal).
Bahkan pengguna ijazah Aspal itu, kini banyak yang sedang menduduki jabatan strategis di Birokrat, bahkan disejumlah BUNM dan lainnya.
Upaya pihak Yayasan UTA’45 yang sejak 2010 hingga kini, belum mampu menggiring para pengguna Ijazah Aspal UTA ’45 ke ranah hukum akibat besarnya perlawanan yang dilakukan para pemegang ijazah aspal tersebut.
Dari semula, pihak Yayasan UTA ’45 yang didampingi Advokat senior Dr. Gelora Tarigan SH MH sangat merasa optimis akan permohonan gugatannya bakal dikabulkan hakim karena, secara moralitas sangat jelas, para hakim pun sangat terpanggil hati nuraninya guna meningkatkan mutu dan kwalitas Perguruan Tinggi.
“Jika perguruan tinggi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang sudah dikenal di kalangan masyarakat luas ini bersih dari isu yang tidak baik, kedepannya pasti akan lebih maju”, harap Advokat Senior tersebut. (Fery).
 

Related posts

Bahasa Inggris Menjadi Kurang Penting Di Eropa

Redaksi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno Menampung Keluhan Warga Depok

Redaksi

Permendikbud No.51 Tahun 2018 Sebagai Pedoman PPDB, Wajib Menggunakan Tiga Jalur

Redaksi

Deddy Mizwar: Walikota Depok Tolong Diperhatikan, Anak Ini Masih Butuh Pendidikan

Redaksi

Partai Republik Lengkapi Berkas Untuk Verifikasi di KPU Pusat

Redaksi

Wartawan Sekber Harus Meningkatkan Mutu dan Kualitas

Redaksi

Leave a Comment