Wartadki.com | Depok – Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Ahmad Arief mengaku masih menunggu 9 dari 14 Partai perserta pemilu untuk segera menyerahkan berkas administrasi sampai dengan esok hari (22/11) hal tersebut buntut dari gugatan Partai pemilu ke Bawaslu yang mempertanyakan proses administrasi KPU melalui Sisten Informasi Partai Politik (Sipol).
“Sekarang kita melaksanakan 2 agenda dalam tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2019, Pertama, agenda perbaikan data keanggotaan dari 14 parpol yang belum atau telah memenuhi syarat minimal dukungan minimal berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 setelah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU mulai tanggal 18 November sampai dengan tanggal 1 Desember 2017. Kedua, agenda penyerahan berkas keanggotaan parpol pada masa pendaftaran setelah putusan bawaslu terkait parpol yang belum memenuhi syarat pendaftaran pada tanggal 3 – 16 oktober,†jelasnya,Selasa (22/11).
Di tambahkan bahwa seluruh peserta pemilu untuk segera memperbaiki dan menyerahkan berkas sampai dengan tanggal yang sudah di tentukan. †untuk 14 partai masih tahap penelitian berkas administrasi sedangkan sembilan partai lainnya masih di tunggu untuk melengkapi berkasnya sampai dengan besok ke sembilan partai tersebut adalah PBB,PPPI,Parsindo, Pika,Republik, PKPI,PBI,Idaman dan Partai Rakyat,†tambahnya.
Dikatakan bahwa dari hasil verifikasi partai masih banyak ditemukan bekas nama ganda dan usia dibawah 17 tahun untuk itu pihaknya menyarankan seluruh partai untuk segera memperbaiki data mereka.
“Karena ada ketentuan di undang-undang yang mengatakan bahwa anggota partai tersebut bukan anggota negeri sipil kemudian anggota TNI Polri kemudian yang di bawah 17 tahun juga tidak boleh dan itu kita teliti dan masih ditemukan dan yang paling banyak adalah yang  belum menggunakan KTP elektronik karena itu merupakan salah satu syarat karena di anggap tidak memenuhi syarat maka itu mengurangi anggota mereka untuk itu kami berharap untuk segera diperbaiki,†tutupnya. (yopi)
previous post