Wartadki.com|DKI Jakarta – PT Mizuho Balimor dikenal sebaga lising resmi mobil Honda yang diduga menggelapkan dana creditor. Pasalnya salah seorang customernya menggugat haknya, atas claim asuransi mobilnya yang hilang. Pihak Asuransi dalam hal ini perusahaan asuransi HARTA, secara prosedur telah beritikad baik menunaikan kewajibannya dengan membayarkan claim mobil customer Balimor yang hilang dengan nilai penggantian 100%.
Namun persoalannya, asuransi yang dibayarkan kepada lising tersebut, ternyata tidak berlaku dan membawa dampak bagi customer yang kehilangan mobilnya. Nasabah tetap dirugikan dan tidak mendapat ganti rugi yang sesuai.
Hal itu diungkapkan Fachrudin di Jakarta ((17/11). “Saya adalah customer Mizuho Balimor yang merasa dirugikan oleh lising ini. Bagaimana tidak, pihak asuransi telah bersedia membayarkan ganti rugi secara penuh kepada pihak lising atas hilangnya mobil saya. Namun saya hanya mendapatkan ganti rugi yang jauh dari rasa keadilan. Yakni sebesar 1,2 juta saja. Sementara uang saya yang sudah masuk sekitar 74 juta lebih. Dengan perhitungan 40 juta dibayar cash sebagai DP, kemudian saya membayar angsuran sebesar Rp 5.712.000 setiap bulannya selama 6 bulan, sampai akhirnya mobil saya hilang dibulan ke enam, jika ditotal 40 juta ditambah 5 juta 700 ribu dikali 6 bulan, sekitar 74, juta 200 ribu,†ucap Fachruddin customer Mizuho Balimor kepada media.
Sebagai nasabah atau kreditur Mizuho Balimor, Fachruddin merasa sangat dirugikan, karena perusahaan Jepang itu mendapatkan keuntungan dua kali lipat. Selain mendapat pembayaran cicilan beserta bunganya dari creditur. Mizuho Balimor juga mendapat ganti rugi dari asuransi secara Full seharga mobil baru yakni sebesar Rp. 213 juta.
“Lantas yang menjadi pertanyaan, jika kerugian Mizuho Balimor sudah dicover oleh asuransi, lantas bagaimana dengan uang saya sebesar 74 juta lebih yang sudah masuk,? Masa saya hanya mendapat ganti rugi sebesar 1,2 juta saja, itu sih bukan ganti rugi, tapi dana kerohiman. Jelas saya tidak dapat menerima hal ini, dan akan menuntut keadilan atas hak saya,†tegas mantan wartawan LKBN Antara TV itu.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu dikantor pusatnya, Melva Siahaan Manager Custumer Service Mizuho Balimor, membenarkan hal tersebut. Menurutnya Nasabah atas nama M Fachruddin Chalik yang hilang mobilnya tidak mendapat ganti rugi berupa unit kendaraan baru, atau uang senilai dana nasabah yang sudah masuk. Pasalnya. Meski pihak Balimor sudah mendapatkan ganti rugi sebesar 100% atas kerugian unitnya yang hilang. Namun dana nasabah yang bersangkutan dinilai sepadan dengan biaya bunga, denda dan penalty yang besarnya hampir 50% dari harga Unit. Sehingga uang 1,2 juta rupiah yang dikembalikan kepada nasabah, merupakan sisa kelebihan dari potongan bunga, denda dan penalty nasabah atas unitnya yang hilang.
“Kan ada dalam perjanjiannya pak, meskipun mobil bapak hilang, tapi bapak harus tetap membayar cicilan setiap bulannya, selama proses asuransi berjalan,†Jelas Melva yang didampingi dua rekan lainnya dari Mizuho Balimor yakni Manager Collector dan manager Marketing.
Ibarat pepatah “Sudah jatuh tertimpa tanggaâ€, begitulah nasib nasabah Mizuho Balimor yang kehilangan mobilnya Honda Mobilio type E CVT pada 17 Juli 2017 silam ini. Pasalnya, setelah mendapat musibah kehilangan Mobil, nasabah juga pada awalnya harus mengurus laporan polisi dan mengawal proses penyelidikian polisi hingga asuransi yang belum bisa memberikan kepastian ganti rugi sebelum adanya kepastian penyelidikan dari pihak kepolisian. Ditambah nasabah juga ditekan dengan perjanjian yang merugikan konsumen, dimana nasabah harus tetap membayar cicilan setiap bulannya, sementara ganti rugi yang didapatkan tidak sepadan.
Fachruddin Chalik mantan wartawan LKBN Antara TV ini mengaku kesal dan akan terus memperjuangkan keadilan atas nasib uangnya sebesar 74 juta yang sudah masuk ke Mizuho Balimor dengan menempuh jalur hukum, dan melaporkan persoalan ini ke Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen Indonesia, YLKI. Selain itu customer Balimor ini juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan didampingi pengacaranya, dan melaporkan kerugian yang dideritanya.
“Saya tanya sama mereka, Apa salah saya,? selama ini saya selalu tepat waktu membayar cicilan, sampai akhirnya mobil saya hilang. Lalu kenapa disitu ada biaya denda dan penalty? Ini kan sistem yang merugikan konsumen. Saya masih menunggu itikad baik dari Mizuho Balimor untuk mengembalikan hak saya, namun jika tidak ada itikad baik, dalam satu minggu kedepan saya akan melaporkan persoalan ini ke YLKI, dan Ke Polda Metro Jaya, dengan tuntutan perdata dan Pidana. Perdata karena ada persoalan perbankan dan perjanjian yang merugikan konsumen, biar diuji kembali dimuka pengadilan. sementara sisi Pidananya, ini adalah penipuan dan penggelapan dana customer,†pungkasnya.
Lelaki yang juga bekerja sebagai karyawan Modifikasi Kontainer ini kehilangan mobilnya pada 17 Juli 2017 silam dibilangan Menteng Jakarta Pusat. Selama ini rekam jejaknya dalam membayar angsuran selalu tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo, namun sejak Honda Mobilio miliknya hilang, ia tidak mau membayar angsuran dengan alasan menunggu proses hukum dan proses asuransi yang menurutnya saat dilaporkan hilang, pihak Asuransi tidak memberikan jaminan ganti rugi dan menunggu proses penyidikan dari Polisi dan investigasi dari pihak ke-3 yang ditunjuk oleh Asuransi.
“Laporan bapak saya terima, tapi mobil bapak belum tentu diganti, saya ngomong pahitnya dulu pak, karena kita harus menunggu proses penyidikan dari kepolisian dan investigasi dari pihak ke-3 yang kami tunjuk,†ucap Fachruddin menirukan pernyataan dari pihak Asuransi HARTA.
Meski dikemudian hari pihak Asuransi Harta akhirnya menyatakan siap memberikan ganti rugi seharga mobil baru. Namun ada baiknya si nasabah tidak membayarkan cicilan mobilnya yang sudah hilang. Sebab jika hanya mendapat ganti rugi sebesar 1,2 juta saja, sudah bisa ditebak akan lebih besar lagi kerugian nasabah jika ia tetap membayar angsuran mobilnya yang sudah hilang. (Dewi)