Wartadki .com – Jakarta, Laporan pengaduan 6 Hakim Agung oleh Nogo Boedi Soegiarto di Mahkamah Agung (MA) tidak mendapat tanggapan berarti hanya dibalas oleh MA dengan memberikan saran terhadap Pelapor bukan tindakan sanksi kode etik terhadap Hakim Agung tersebut, diungkapkan oleh Nogo Boedi Soegiarto yang didampingi Kuasa Hukum Rosdiono Saka SE SH MH kepada wartawan di Jakarta (05/11/2017).
Sehubungan dengan Nogo Boedi Soegiarto melaporkan atas tindakan Hakim Agung pada tanggal 12 sept 2017 karena dugaan telah melanggar kode etik hakim atas putusan Mahkamah Agung RI No 236pk/pdt/2017 jo no 177/pdt.g/2010/pn.jkt.tim n no. 82 pk/tun/2017 jo. 83/g/2010/ptun.jkt yg jelas melekat dgn asas ne bis in idem atas putusan terdahulu sbgmana putusan no 725 pk/pdt/2008 jo. 2205k/pdt/2014 jo. 09/pdt/2002/pt.dki jo. 304/pdt.plw/2000/pn.jkt.tim.
” Dalam hal itu MA memberi balasan atas laporan tersebut, tertuang dalam surat No. 2694/pan/hk.02/10/2017 tgl 10 okt 2017 dijelaskan mengenai pengaduannya, namun sangat disayangkan suratnya hanya bersifat saran atau normatif saja, seharusnya dilakukan tindakan atau sanksi hukum atas 6 hakim agung yg sangat melanggar kode etik sehingga sepatutnya dberikan tindakan sanksi sebgaimana ketentuan hukum yg berlaku. “Ungkap Nogo.
Lebih lanjut Nogo menerangkan ” sudah sepatutnya MA tidak boleh mendalilkan alasan menjaga kemandirian n netralitas hakim atw berdalih berlindung dr pasal 3 ayat 1 dan 2 UU No. 48/2009 ttg kekuasaan hakim, sangat tidak rasional karena Nogo melaporkan untuk mendaptkan kepastian hukum n sanksi hukum thd 6 hakim agung justru malah dbalas dgn surat yg bersifat saran saja.
Oleh karena itu Nogo Boedi ingin ada kepastian hukum n sanksi thd 6 hakim agung karena apabila didiamkan akan mengakibatkan buruk atas penegakan hukum di indonesia sehingga keadilan bagi masyarakat indonesia tidak ada kepastian hukum sebagaimna MA merupakan benteng terakhir peradilan di indonesia.” Pungkasnya.
Diketahui 6 Hakim Agung yang dilaporkan adalah : Zahrul Rabain, DR. Ibrahim, DR. Yakup Ginting, dan Panitera Pengganri  Ni Luh Perginasari Artitah, dan  Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Tata Usaha Negara (TUN) No. 82 PK/TUN/2017, masing-masing Is Sudaryono, DR. HM. Hary Djatmiko, DR. H. Supandi, serta Panitera Pengganti                Ruth Endang  Lestari .
Nogo yang merupakan salah satu  Ahli Waris Budi Purnama (alm). Pada pokoknya Nogo dalam laporanya menyebutkan, laporan atas tindakan pelanggaran, dan Perilaku  Majelis Hakim Agung pada  Mahkamah Agung RI dalam Perkara Perdata No. 236 PK/PDT/2017 Tgl 20 Juni 2017 Jo. No. 687 K/PDT/2012 Jo. No. 132/Pdt/2011/PT.DKI Jo. No. 177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim, dan Perkara TUN No. 82 PK/TUN/2017 Tgl 10 Agustus 2017 Jo. No. 369 K/TUN/2011 Jo. No. 08/B/2011/PT.TUN.JKT Jo. No. 83/G/2010/PTUN.JKT, yang Putusanya Berbenturan dengan Putusan terdahulu yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yaitu “Ne Bis In Idem†, yaitu Sebagaimana  Putusan Mahkamah Agung RI No. 725 PK/Pdt/2008 Tertanggal 24 Pebruari 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2205 K/Pdt/2004 Tertanggal 1 Maret 2006 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 09/PDT/2002/PT.DKI Tertanggal 26 Maret 2002 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim Tertanggal 13 Juni 2001 yg telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya ke -6 hakim agung dan 2 panitera itu dilaporkan ke Komisi Yudisisal (KY)(07/09).
Ahli Waris  adalah Hj. Jjubaidah, Budi Haryanto, Febriyana  Purnama, Ardento Budi Kusumo, dan  Nogo Boedi Soegiarto menguasai tanah a quo seluas 2.138 M2 yang terletak di Jalan Mayjend DI Panjaitan RT. 012 RW. 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, berdasarkan Sertipikat HGB No. 04192/Cipinang yg sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 725 PK/Pdt/2008 Tertanggal 24 Pebruari 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2205 K/Pdt/2004 Tertanggal 1 Maret 2006 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 09/PDT/2002/PT.DKI Tertanggal 26 Maret 2002 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim Tertanggal 13 Juni 2001.
Bahwa pihak Hindarto Budiman Cs.  mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register perkara No.177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim, terhadap Alm BUDI PURNAMA dan BPN Jakarta Timur, dan gugatan TUN di PTUN Jakarta dengan register  perkara no. 83/G/2010/PTUN.JKT, yg keduanya dari tingkat pertama sampai kasasi ditolak dikarnakan ada “ne bis in idem” yg subyek dan objek hukum sama dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI No. 725 PK/Pdt./2008, tertanggal  24 Pebruari 2009 Jo. Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI No. No. 2205 K/Pdt/2004, tertanggal  1 Maret 2006  Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta No. 09/PDT/2002/PT. DKI, tertanggal 26 Maret 2002 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 304/Pdt.Plw/2000/PN.JKT.TIM, tertanggal 13 Juni 2001, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hindarto terakhir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dengan perkara perdata dengan Register No. 236 PK/PDT/2017 dan telah diputus Tgl 20 Juni 2017, dan perkara TUN Register No. 82 PK/TUN/2017 dan telah diputus pada tanggal 10 Agustus 2017, yang Amar Putusan kedua perkara tersebut adalah “Dikabulkan Peninjauan Kembali pihak HINDHARTO BUDIMAN selaku pihak PEMOHON PKâ€, padahal sudah jelas ada ne bis in idem karena sudah jelas  “MANIPULASI HUKUM†terhadap yang sebelumnya yg sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
Bahwa sudah jelas tindakan dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Hakim Agung diduga telah sisetting atau dirancang dari awal sejak diajukan permohonan peninjauan kembali oleh Hindarto melalui Kuasa Hukumnya PURNAMA SUTANTO & Rekan . Dalam hal ini Nogo  pertanyakan Sampai dimanakah letak kepastian hukum dan keadilan hukum bagi ahli waris ataupun orang kecil, yang nyata-nyata sudah jelas dan obsulut, serta berkekuatan hukum tetap (Inkracht).(dewi)