Warta DKI
Ragam

APVI Menanti Regulasi Resmi Untuk VAPE

Wartadki.com|DKI Jakarta – Asosia Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menggelar jumpa pers ditengah penyelenggaraan Event Jakarta Vape Project (JVP) yang diselenggarakan di kawasan Kelapa Gading. APVI menggelar konferensi pers ini terkait kebijakan dan regulasi dari pemerintah mengenai VAPE dan penggunaan serta peredarannya yang hingga saat ini belum ada kepastiannya.
Mengambil Venue acara di La Piazza Mal Kelapa Gading pada Minggu sore (03/12) APVI mengundang awak media, insan pemilik usaha dan toko vape di Jakarta, serta para komunitas pengguna Vape (rokok elektrik) untuk megikuti jumpa persnya. Dalam kesempatan ini Romedhal selaku Humas dari APVI menjelaskan bagaimana kehadiran rokok elektrik di banyak negara sudah mendapatkan dukungan dari pemerintahnya melalui regulasi yang resmi, sementara di Indonesia hingga saat ini APVI yang sudah lama mengajukan izin terkait Vape dan penggunaan serta peredarannya masih belum mendapatkan kepastian dan jawaban akan hal ini.
“Padahal banyak keuntungan yang didapat dari Vape ini. Sebagai contohk di UK ada penelitian dan penyataan resmi yang mengatakan bahwa Vape 95 % lebih aman dari rokok. Belum lagi keuntungan untuk pemasukan negara yang lumayan besar, bisa mencapai triliunan rupiah,”jelas Romedhal lagi.
Ketika disinggung mengenai tanggapan pemerintah hingga saat ini, Aryo selaku Ketua APVI mengatakan “Pemerintah baru memberikan masukan mengenai cukai sebesar 57%. Sebagai pemain baru dan bisnis yang masih bersifat embrio, karena belum adanya regulasi yang jelas maka hal ini tentu saja sangat memberatkan kami.”
“Padahal dengan status bisnis yang masih embrio (belum resmi) saat ini saja dengan adanya sekitar 3000-an toko dan produsen liquit cair untuk Vape sudah mampu menjadi lapangan pekerjaan yang mampu menampung sekitar 10 ribu orang. Ini kan berarti Vape (rokok elektrik) sudah membantu pemerintah mengurangi pengangguran?” tambah Romedhal lagi.
Aryo menambahkan bahwa masih ada waktu hingga Juli 2018 kami menunggu pemerintah yang rencananya akan mengeluarkan regulasi baru terkait Vape. Sejak kami berdiri tahun 2013 yang lalu, berarti selama kurang lebih 5 tahun kami berjalan secara mandiri, maka untuk regulasi dan terkait cukai yang akan dibebankan nantinya APVI berharap tidak sampai sebesar 57% tetapi bisa di kisaran 10 sampai 15% saja. Hal ini tentu saja mengingat rokok elektrik (VAPE) masih menjadi bisnis embrio yang nasibnya masih terkatung-katung sampai pemerintah mengeluarkan regulasi resmi untuk bisnis ini. (Iwan)

Related posts

Akibat Listrik Padam, Pemohon KTP Terjebak Dalam Lift Disdukcapil

Redaksi

Sambut Harbolnas 2017, Lazada Antisipasi Lonjakan Transaksi

Redaksi

Paskah Bersama di Lapas Cilodong Depok

Redaksi

Pemda Harus Proaktif Menjaga Lahan Pertanian Aktif Tidak Beralih Fungsi

Redaksi

Pengawasan Komersialisasi Rokok di Kota Depok

Redaksi Wartadki

Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor Akan Panggil Pihak Pemilik PT Adhimix

Redaksi

Leave a Comment