Warta DKI
Ragam

Penggantian Antar Waktu Dan Persetujuan Tiga Raperda Kota Depok

Depok - DPRD Kota Depok menggelar dua kali Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Depok Penggantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2014-2019. Acara sidang Paripurna yang berlangsung pada (22/09), tersebut diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.798-PemKSM/2017 Tanggal 11 September 2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Depok dan Fraksi Golkar yaitu Sdr.Ervan Teladan digantikan oleh Sdr.Rudi Setiawan,SH.I yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok  Drs.Zamrowi,M.Si.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S.Sos menyampaikan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang baru dilantik ini Sdr. Rudi Setiawan akan ditugaskan pada Komisi C dan Badan Musyawarah (Bamus).
Sementara itu Walikota Depok KH.Mohammad Idris dalam sambutannya mengucapkan Selamat atas pelantikan Rudi Setiawan menjadi anggota DPRD Kota Depok, semoga dapat melaksanakan Tugas dengan baik dan serta berkontribusi serta menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Depok untuk bahu membahu memberikan pelayanan terbaik untuk membangun Kota Depok yang kita cintai.
Persetujuan Tiga Raperda
Selanjutnya Rapat Paripura yang kedua membahas tentang persetujuan DPRD Kota Depok terhadap tiga Raperda, yaitu : 1) Raperda Kota Depok tentang Perubahan APBD Kota Depok TA.2017, 2). Raperda Kota Depok tentang Sistem Kesehatan Daerah, dan 3).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam rapat Paripurna tersebut Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Yuni Indriani, menyampaikan laporan hasil pembahasan Badang Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD Perubahan TA.2017, dan setelah melakukan serangkaian pembahan dan pendalaman atas materi rancangan kebijakan Umum Perubahan APBD(KUPA) dan PPASmaka Banggar DPRD Kota Depok menyampaikan beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian dari Walikota Depok antara lain bahwa : Ada dua arus besar dalam pembahasan Perubahan APBD yaitu arus Pendapatan dan Arus Belanja. Prinsip Dasar Arus Pendapatan adalah bagaimana pemerintah mampu menggali potensi sumber-sumber pendapatan secara luas sesuai dengan Peraturan yang berlaku sehingga Pendapatan Daerah dapat terkumpul sebanyak-banyaknya, sementara Prinsip Dasar Arus belanja adalah terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk keperluan pembelanjaan benar-benar dapat memiliki multiplayer effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi yang lebih berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Banggar juga menyampaikan bahwa salah satu prioritas pembangunan yang mendasar pada perubahan APBD ini adalah pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang terukur sehingga langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak yaitu perbaikan jalan,jembatan,drainase,kemacetan,banjir,dan sarana dan prasarana umum lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok Sahat Frida Berlian,S.pd. dalam laporannya menyampaikan bahwa setelah dilakukan perubahan dan perbaikan pada Draft Raperda Tentang Sistem Kesehatan Daerah oleh pansus IV DEPRD Kota Depok dengan Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok.
Bahwa Draft Raperda ini dianggap penting dikarenakan dengan disahkanya Raperda ini menjadi Perda maka diharapkan dapat memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan Kesehatan Daerah Kota Depok ini demi terselenggaranya upaya Pembangunan Kesehatan yang tercapai, terjangkau,bermutu, berkeadilan, efektif, efisien, dan berkelanjutan oleh semua pihak secara sinergis, baik masyarakat swasta maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal di Kota Depok.
Bahwa setelah melakukan beberapa kali pembahsan, studi banding ke Kementrian terkait beberapa kajian-kajian penting dan Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat maka telah dilakukan perubahan dan perbaikan pada Draft Raperda Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan : oleh Pansus IV Kota Depok dan Dinas Pendidikan serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok dan telah di fasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretrariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan amanah Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang pembentukan Hukum Daerah yang dianggap cukup, maka Draft Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah di dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.
 
 

Related posts

Tantangan Pengembangan Kota Bogor Sebagai Kota Event

Redaksi

Pria Remaja Warga Sukamaju Tewas Gantung Diri

Redaksi

Tahun 2020, Dana Insentif RT-RW dan LPM di Kota Depok Diusulkan Naik

Redaksi

Lupa Menutup Katub Tabung Gas, Rumah Makan Soto Kudus Terbakar

Redaksi

DPD RI Menolak Kebijakan Impor Beras

Redaksi

Pemkot Depok Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka

Redaksi

Leave a Comment