Warta DKI
Ragam

Ulah Oknum Polisi Lalu Lintas Menggunakan Barang Bukti Sepeda Motor

Depok – Akibat kesal dengan perbuatan salah satu oknum polisi lalu lintas seorang ibu rumah tangga warga Depok melampiaskan kekecewaannya di media sosial pasalnya dirinya sangat kecewa karena ulah salah satu oknum polantas di Polres Kota Depok yang telah membawa kendaraan berupa sepeda motor untuk keperluan pribadi.
“Saya heran kenapa motor anak saya kok bisa di pakai buat keperluan pribadi polisi padahal kan itu barang bukti,” ujar Alia saat memberikan keterangan dengan nada kecewa kepada awak media, Senin (22/05)
Dirinya juga sempat mendatangi ke Polres dan menanyakan kepada petugas perihal kendaraannya anaknya yang di tilang,karena menurut keterangan anaknya kendaraannya bisa di ambil di Polres.
“Saya beberapa kali datang ke Polres dan tanya kenapa motor saya tidak ada dan itu sampai tiga hari baru motor itu ada itu pun saya ancam ke petugas kalau tidak ada hari ini saya buat surat kehilangan,saya sangat kecewa masa sampai tiga hari motor saya di tahan mending ada di polres ini di bawa pulang, saya cuma mau bertanya SOP nya seperti apa ? apa memang begini kalau ada motor tilangan terus di bawa pulang,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik Unversitas Indonesia Lisman mengatakan bahwa polisi itu seharusnya menjadi pelayanan bagi masyarakat dan meninggalkan sikap arogansinya sebagai aparat hukum.
“Kalau memang ada indikasi seperti itu dan di luar ketentuan yang berlaku sangat di sayangkan karena motor itu sebagai barang sitaan negara dan menurut saya itu tidak selaras dengan SOP dari kepolisian karena ini merupakan era baru pelayanan publik dan ini kan semakin nyata,” tegasnya
Bahkan dirinya sempat memberikan contoh bagaimana dimasa era terdahulu dimana pihak imigrasi sangat berkuasa bila ada masyarakat yang ingin membuat paspor tetapi sekarang terbalik bahkan masyarakat yang ingin membuat paspor disiapkan kopi dan di layani dengan baik.
Untuk itu dirinya berharap agar pihak kepolisian dapat merubah dalam prespeltif pelayanan publik.
“Semua harus harus di lakukan sesuai dengan sewajarnya dan di selesaikan dalam prosedur pengadilan jadi yang harus di garis bawahi adalah polisi harus menjadi pelayanan publik bagaimana publik dilayani secara humanis,” terangnya.
Hal senanda juga di sampaikan oleh Komisioner Ombudsman Andrianus Meliala bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu merupakan tindak pelanggaran.
“Hal tersebut tidak boleh terjadi karena itu termasuk mal administrasi untuk itu sebaiknya apabia ada pihak yang miliknya di jadikan barang bukti namun di pakai oleh anggota untuk segera melaporkan ke propam jika tidak direspon silahkan lapor ke ombudsman,” ujarnya.
Sementara itu Kasat lantas Polres Kota Depok Kompol Sutomo saat di minta konfirmasinya melalui pesan singkat tidak memberikan komentarnya. (yopi)

Related posts

Nina Suzana: Warteg dan Warung Bakso Harus Menjadi Wajib Pajak

Redaksi

Wisata Kuliner Kota Bogor Kini Semakin Tumbuh Pesat

Redaksi

Uniti Movement,Gerakan Persaudaraan dan Toleransi

Redaksi

Setelah DLH, Komisi III DPRD Kab Bogor Bakal Sidak ke Hotel Grand Orri

Redaksi

DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Depok Tahun 2017 dan 4 Raperda

Redaksi

Bapenda Kota Bogor Target Penerimaan PAD Rp 947 Miliar di 2019

Redaksi

Leave a Comment