Warta DKI
Ragam

Satpol PP Ratakan 29 Bangunan Tempat Prostitusi Diwilayah Timur Kabupaten Bogor

Bogor -Jelang Bulan suci Ramadhan Sebanyak 29 bangunan ilegal yang diduga” tempat prostitusi terselubung di wilayah limus nunggal Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor, Jawabarat akhirnya di ratakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Selain itu dalam giat tersebut dianggap proyek tahunan bagi penegak perda lantaran terkesan adanya indikasi pembiaran dari unsur muspika kecamatan setempat, maupun tokoh masyarakat sekitar, yang diketahui tiap tahunnya dengan lokasi yang sama dalam penertiban tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Pol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengaku pihaknya pun merasa tercengang dengan eksekusi pembongkaran yang dilaksanakan pihaknya itu. Karena, setelah dirinya langsung ikut serta dalam giat tersebut, dimana bangunan diduga kerap dijadikan ajang esek-esek itu berada tepat di pemukiman masyarakat sekitar.
“Hasil eksekusi giat tersebut tidak ada perlawanan dari massa para pemilik tempat usaha hiburan malam tersebut, dan berjalan dengan aman serta kondusif dengan membongkar sedikitnya 29 bangunan tak berizin,” ujar Asnan pada. Wartadki.com 22/5/17. dilokasi pembongkaran.
Asnan menerangkan, dalam penertiban itu diawali di lokasi blok UPS, dan Anggrek yang notabane berada tepat di tengah-tengah permukiman padat penduduk.
“Iya memang, lokasi pembongkaran ada beberapa yang ditertibkan persis disampingan dari penduduk warga setempat. Dimana ini hasil penyidikan yang dilakukan PPNS Pol PP bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah,” jelasnya.
Mantan Sekcam Sukaraja ini juga memaparkan, jika bangunan berkedok permukiman penduduk setempat atau berdempetan langsung pemilik rumah itu, diduga kerap dijadikan tempat prostitusi terselubung bagi para mucukari.
“Seperti bangunan dua kamar ini terlihat persis bersampingan langsung dengan pemilik ini, dimana pemilik tempat tersebut mengakui jika ruangan dua kamar itu kerap dijadikan tempat esek-esek dengan menarifkan Rp 100 sampai Rp 200 ribu pertiga jam nya. Maka dari itu, kita lakukan pembongkaran yang mana tak memiliki izin lengkap,” terang Asnan.
Sementara itu, Camat Cileungsi Renaldi mengklaim jika pertumbuhan tempat usaha esek-esek itu pihaknya sering melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar agar jangan menjalankan bisnis haram tersebut.
“Kata siapa ini kita biarkan terhadap bangunan tak berizinan dan diketahui kerap dijadikan tempat prostitusi. Kami dari pihak Kecamatan Cileungsi selalu menghimbau kok kepada pemilik usaha dan warga sekitar agar tidak lagi menjalankan usaha tempat maksiat tersebut apalagi sekarang ini akan memasuki bulan suci ramadhan 1438 Hijriah,” kilahnya.
Namun hal ini nampak terlihat kenapa para penegak perda dan pemerintah kabupaten Bogor, selalu meng exsekusi bangunan yang kerab dijadikan tempat bisnis esek-esex hanya di exsekusi jelang bulan suci ramadhan saja. (wawan/anwar)
 

Related posts

Penerimaan Pajak Restoran Depok Melampaui Target

Redaksi Wartadki

Mahasiswa UTA 45 Pertanyakan Kasus Gratifikasi Tedja Widjaja ke KPK

Redaksi

Toko Tani Indonesia Center Kini Hadir di 20 Provinsi

Redaksi

Dishub Kota Bogor Larang Kendaraan Lewati Area Sempur

Redaksi

Pegipegi Antisipasi Lonjakan Tiket Pesawat dan Hotel Jelang Lebaran

Redaksi

Ngopi Bareng Sekber Wujud Tanggungjawab Moral Kaum Inteligensia

Redaksi

Leave a Comment