Warta DKI
Ragam

Kepres Tentang Cuti Bersama Tahun 2017

DKI Jakarta – Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis (15/6) ini telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, penambahan cuti bersama Idul Fitri 2017 pada 23 Juni ini sebagaimana tertuang pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 18 Tahun 2017 salah satunya dimaksudkan agar tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya-sebagainya.
“Ya kalau dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 kemudian nambah, ya PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detil mengenai cuti bersama,” kata Pramono. (setkab)

Related posts

Menuju Depok Harmonis Pada Pilgub Jabar 2018

Redaksi

Rencana Kerja AKD Masa Sidang Ke III Tahun Sidang 2017-2018 DPRD Kota Depok

Redaksi

SDN Kaumpandak 05, Karadenan Harapkan Pembangunan Kembali Pagar Sekolah

Redaksi

13 Peserta Lelang Jabatan Optimis Jalani Tes Kesehatan di RSUD Depok

Redaksi

PN Jakarta Selatan Melepaskan Richard Dari Segala Tuntutan Hukum

Redaksi Wartadki

Yusid Toyib : Saya Merasa Dizalimi DPP Partai Gerindra

Redaksi Wartadki

Leave a Comment