Warta DKI
FituredHukum

Sindikat Peredaran Narkotika BB 24,6 Kg Diadili Di PN Jakarta Utara 

Sindikat Peredaran Narkotika BB 24,6 Kg Diadili Di PN Jakarta Utara 

Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali mebuka sidang terdakwa Usman Sitorus dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada  Selasa,  (21/4/2026).

Dihadapan majelis hakim pimpinan DIian Sari Ootarina didampingi hakim anggota Yulnda Trimurti dan Yusty C Rajah,  JPU Ari Sulton Abdulloh menghadirkan dua orang saksi yang mana kedua orang saksi itu merupakan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Usman Sitorus.

Menurut keterangan saksi terdakwa Usman Sitorus berhasil ditangkap pada Kamis,  25 September 2025 sekitar jam 19.15 WIB, di parkiran Basement Apartemen  di kawasan Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 24 kg 600 gram ditemukan di dua tempat ada kantong satunya ada lima pack dan 19 pack dikantong satunya lagi menurut Usman untuk diedarkan lagi, diamankan pula satu unit mobil minibus.

Saksi juga menerangkan , dalam keterangan terdakwa  disebutkan 1 kg sudah diantar dan diletakan didekat tong sampah  di rumah Makan, Jakarta Utara. Terdakwa Usman mendapat upah yang diterima oleh Terdakwa dari Jhon (DPO) sejumlah Rp.50 juta persatu kilo Sabu . Polisi menemukan uang sejumlah Rp.10 juta yang ditemukan didalam Mobil tersebut adalah sisa upahnya. Sebelumnya terdakwa berhasil mengedarkan 25 paket dengan berat bruto 50 kg ,

Awalnya mengamankan tersangka Tatang di Tangerang pengembangan Usman di hotel daerah Tangerang kemudian melakukan pengembangan berhasil ditangkap Usman. Majelis hakim menegaskan mengenai barang bukti apakah yang disidangkan di PN Utara terkait Yang di Tangerang saksi menegaskan beda tidak terkait. Menanggapi keterangan saksi terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, bahwa sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2025 bertempat di areal parkir Hotel  di daerah Ciputat,  Tangerang Selatan,  Terdakwa Usman Sitorus alias Man sudah pernah menerima 50 (lima puluh) kilo Sabu dari Jhon (DPO) untuk diserahkan kepada pembelinya yang tidak diketahui nama maupun alamatnya karena Terdakwa menyerahkan Sabu dengan cara kunci kontak Mobil yang didalamnya sudah terdapat Sabu seberat 50 (lima puluh) kilo  yang diparkirkan di areal parkir Hotel dan Terdakwa tinggalkan Mobil dan keesokan harinya Plat Nomor Mobil sudah diganti lalu Mobil sudah tidak ada ditempat parkir setelah itu Terdakwa menerima upah dari JHON (DPO) uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank atas nama Siti Aisyah.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang terletak di Kota Medan, Terdakwa dihubungi Jhon (DPO) pada pokoknya Terdakwa diberitahu akan ada pengiriman 25 (dua puluh lima) kilo Sabu ke Jakarta dan Terdakwa disuruh mengantarkan Mobil milik Terdakwa ke parkiran Hotel di  Kota Medan, selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa mengantar Mobil ke  Hotel tersebut,  dan kunci kontak berikut STNKnya oleh Terdakwa ditinggalkan didalam Mobil dengan cara ditaruh di laci, agar Mobil tersebut bisa ditaruh Sabu untuk dikirim ke Jakarta dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah di Kota Medan kemudian Terdakwa berangkat ke Jakarta.

Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Related posts

Sudjatmiko Centre Gencar Suarakan Perubahan Supian-Chandra

Redaksi

Skandal Penipuan PT Jakmed Diotaki Orang Dalam

Redaksi Wartadki

Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur Kerjasama Dengan Kantor Hukum YURIS

Redaksi

Trangi 9 Bogor Gelar Senam Aerozumba Berkolaborasi Dengan Asiafi di Cibinong Mall

Redaksi

Kejari Jakut Berhasil Eksekusi Terpidana Subandi Gunadi

Redaksi

Tiga Anggota Polresta Barelang, Batam Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Redaksi Wartadki

Leave a Comment