Warta DKI
Ragam

Yusid Toyib : Saya Merasa Dizalimi DPP Partai Gerindra

Wartadki.com| Jakarta- Yusid Toyib  calon legislatif  (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Kalimantan Barat 1 dari Partai Gerindra merasa dizalimi DPP Partai Gerindra.
Pasalnya, Mantan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU ini,telah dinyatakan terpilih sebagai wakil rakyat untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019 dengan perolehan suara pribadi sebesar 36.030 suara, yang  mengalahkan calon incumbent satu partainya yakni Katherine A Oendoen, Caleg nomor urut 1 ini hanya berhasil mengumpulkan  35.242 suara; akan tetapi, kini justru Katherine A Oendoen yang menduduki kursi di Senayan.
Yusid Toyib sangat kaget dengan Keputusan KPU yang menggugurkan namanya  sebagai caleg terpilih dari Partai Gerindra. “Saya sudah mempersiapkan semua keperluan untuk pelantikan sebagai anggota dewan terpilih, hingga sampai pengukuran baju. Tapi, saya kanget,lihat web KPU nama saya sudah digantikan Katherine A Oendoen,” ujarnya, Sabtu, 21 September 2019.
Lebih lanjut Yusid Toyib menjelaskan, KPU telah mengeluarkan keputusan Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019, Â setelah menerima surat dari DPP Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019. Surat DPP Partai Gerindra ke KPU tersebut menyatakan bahwa Yusid Toyib telah diberhentikan sebagai kader Partai Gerindra, dan kursi wakil rakyat digantikan Katherine A Oendoen.
“Saya merasa dizalimi oleh DPP Partai Gerindra  yang secara sepihak telah memberhentikan, memecat saya sebagai kader Partai Gerindra. Hal ini sangat mengejutkan saya karena sebelumnya belum pernah dipanggil DPP dan Mahkamah Partai, ataupun melanggar ketentuan AD/ART partai. Terus alasan apa yang digunakan DPP memecat saya.” tegasnya.
Hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari DPP, oleh karena itu berupaya mencari tahu tentang alasan pemecatan tersebut.
Kuasa hukum Yusid Toyib dan Steven Abraham, Dian Farizka mengatakan bahwa” Untuk mencari keadilan atas perlakuan yang sewenang-wenang dari DPP Partai Gerindra,kami akan menempuh jalur hukum yaitu menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat keputusan partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan rencananya akan diajukan pada  hari Senin, 23 September 2019,”ungkap Dian Farizka.
 

Related posts

Pemkot-kab Harus Selektif Usulkan Rencana Pembangunan

Redaksi

Kelurahan Cibadak Juara Pertama Lomba Perpustakaan Kelurahan

Redaksi

DPD RI Menolak Kebijakan Impor Beras

Redaksi

GMKI dan GAMKI Serukan Tegakkan Pancasila di Indonesia

Redaksi

7.419 Siswa SMA di Kota Bogor Ikuti UNBK

Redaksi

PSN Lebih Efektif Berantas DBD Dibanding Fogging

Redaksi

Leave a Comment